Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) BSILHK yang bertempat di Hotel Santika, Jakarta telah dilaksanakan selama 3 hari pada 6-8 Juli 2022 yang dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ibu Siti Nurbaya, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, seluruh pegawai lingkup BSILHK, dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan rakornis BSILHK tahun 2022.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengungkapkan “Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) menjadi salah satu bagian dari skenario untuk menopang kemajuan Indonesia dengan tetap menjaga kelestarian alam dan mengoptimalkan kawasan hutan, diantara kebutuhan pembangunan, manusia serta kelestarian alam” pada Rakornis (6/7/2022).
BSILHK, sebagai organisasi baru Kementerian LHK diberi mandat untuk menyelenggarakan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Salah satu latar belakang penting BSILHK hadir adalah untuk menegaskan bahwa, Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 tahun 2020 dapat dilaksanakan dengan tetap menjamin perspektif kelestarian lingkungan.
Dengan meningkatnya usaha-usaha termasuk juga pada usaha sektor kehutanan, maka akan berimplikasi pada lingkungan dan kelestarian hutan. Kedua hal besar inilah yang diusung oleh UUCK, di satu sisi mempercepat ekonomi tumbuh, di sisi lain memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga. Selain hadir untuk mengawal implementasi Perizinan Berusaha dalam UUCK, BSILHK juga berperan dalam agenda nasional dalam pengendalian perubahan iklim FOLU Net Sink 2030 dan target net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Menyambut pembangunan IKN, BSILHK telah menyusun 7 klaster dari rencana bertahap 36 klaster di tahun 2022. Sejumlah 14 standar pada 7 klaster tersebut adalah terkait dengan pengelolaan sampah, pengelolaan air limpasan, koridor satwa, restorasi hutan tropika basah, pemanfaatan kayu, penebangan, pembibitan, mitigasi bencana banjir dan longsor, serta pengendalian karhutla.
Kepala BSILHK, Ary Sudijanto melaporkan kepada Menteri LHK bahwa Rakornis BSILHK tahun 2022 ini mengambil tema Pengendalian Dampak Lingkungan melalui Standardisasi Instrumen LHK. Rakornis ini merupakan agenda penting dimana dalam perjalanan 1 tahun BSILHK perlu mengevaluasi kinerja kerja/wilayah kerja BSILHK dalam pengendalian lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam Rencana Strategis BSILHK Tahun 2022-2024, memuat beberapa agenda penting KLHK yang akan dilaksanakan antara lain: (1) Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja melalui penyusunan Safeguards standar perizinan berusaha; (2) Pelaksanaan FOLU Net Sink 2030 melalui standardisasi dalam program ketahanan bencana dan perubahan iklim, yaitu perhitungan karbon, MRV karbon, pencegahan banjir/longsor, pencegahan karhutla; (3) Pengawalan Pembangunan Ibu Kota Negara baru melalui penyusunan standar bidang LHK di IKN; dan (4) Penerapan Ekonomi Sirkular melalui penyusunan dan penerapan standar-standar pengelolaan limbah dan sampah dengan pendekatan 9R mulai dari refuse, rethink, reduce, reuse, repair, refurbish, remanufacture, repurpose, recycle dan recover.
Penilaian kesesuaian standar yang terlampir pada PermenLHK 3/2021 turunan PP 5/2021 serta acuan lain terkait UUCK meliputi PermenLHK 4-6/2021 turunan PP 22/2021 dan PermenLHK 7-9/2021 turunan PP 23 merupakan tugas dari Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen (Pusfaster) LHK.
“Tugas Pusfaster adalah meramu outcome dan impact dari berbagai standar terkait klaster/topik/isu tertentu, misalnya standar pendukung pelaksanaan kegiatan pemegang PBPH. Pusfaster juga menjalin aktor-aktor yang ada (pelaku usaha, Pemda, dll.) dengan fasilitasi penerapan standar seperti bimbingan teknis, sosialisasi, atau diseminasi,” ujar Kepala BSILHK Ir. Ary Sudijanto, M.S.E.
Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M. selaku Sekretaris Jenderal KLHK juga menyebutkan bahwa fokus kerja Pusfaster adalah (1) Registrasi ramah lingkungan perusahaan; (2) Registrasi laboratorium; (3) Registrasi lembaga penyedia amdal, audit LH, LVE; (4) Registrasi penerap standar fasilitas publik, PPA, PPG, Ekolabel; (5) NSPK sistem penerapan standar Rehab DAS dan RIL; (6) NSPK sistem penerapan standar kota berkelanjutan dan ramling; (7) NSPK sistem penerapan standar LCA/GPP.
_
Sumber: Siaran Pers PPID KLHK
Nomor: SP.187/HUMAS/PPIP/HMS.3/07/2022
Comments are closed