Kabupaten Kampar, 28-29 September 2022. Telah dilaksanakan kegiatan fasilitasi penerapan SPM-FP Pondok Pesantren dan SNI 3954:2014 Minyak kayu putih bersama BPSILHK Kuok di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Rabu (28/09/2022), Kepala Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pusfaster) Yeri Permata Sari, S.Hut., M.T., M.Sc., didampingi Kepala BPSILHK Kuok Priyo Kusumedi, S.Hut., M.P., dan Pimpinan Pondok Pesantren As-Salam Naga Beralih melakukan koordinasi, peninjauan lokasi untuk kriteria indikator SPM-FP Pondok Pesantren dan melakukan penanaman pohon di Pondok Pesantren As-Salam Naga Beralih.

Kamis (29/09/2022), dilaksanakan sosialisasi SPM-FP Pondok Pesantren dan SNI 3954:2014 Minyak Kayu Putih di Taman Selulosa BPSILHK Kuok. Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pusfaster), dan Kepala Dinas LH Kabupaten Kampar. Acara dimoderatori oleh Kepala BPSILHK Kuok dan dihadiri oleh perwakilan PT. PLN UIP Sumatera Bagian Tengah, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, serta pengelola pesantren lingkup Kabupaten Kampar.

Standar Pelayanan Masyarakat pada Fasilitas Publik (SPM-FP) Pondok Pesantren bertujuan untuk menyediakan standar bagi warga pondok pesantren dengan materi substansi pengelolaan lingkungan hidup tertentu. Pengelolaan pondok pesantren ini perlu melibatkan warga pondok pesantren untuk merawat dan menjaga fasilitas yang tersedia di pondok pesantren. SPM-FP Pondok Pesantren dapat diacu oleh pengelola pondok pesantren untuk mengelola pondok pesantren dengan lebih berwawasan lingkungan dengan mengajak warga pondok untuk terlibat secara aktif.

SNI 3954:2014 Minyak kayu putih bertujuan sebagai acuan/pedoman dalam perdagangan sehingga terjadi persamaan persepsi tentang mutu minyak kayu putih. SNI 3954:2014 Minyak kayu putih menetapkan persyaratan mutu, pengambilan contoh, cara uji dan pengemasan minyak kayu putih sebagai bahan baku dapat digunakan sebagai acuan dalam pengujian kelas mutu produk minyak kayu putih yang akan dihasilkan oleh warga pondok pesantren. Diharapkan minyak kayu putih yang dihasilkan akan memenuhi klasifikasi mutu super sesuai persyaratan dalam SNI 3954:2014. Melalui rangkaian kegiatan pelatihan budidaya, penyulingan, pengolahan, dan pemasaran produk kayu putih ini diharapkan warga pondok pesantren dapat mempraktekan dan mengembangkan ekonomi kreatif dari hulu ke hilir.

Pemaparan materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Pusfaster dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar. Acara kemudian ditutup dengan wrap up oleh Kepala BPSILHK Kuok dan dilanjutkan dengan penanaman pohon di Arboretum BPSILHK Kuok oleh Kepala Pusfaster serta Kunjungan ke Taman Edukasi BPSILHK Kuok.

Categories:

Tags:

Comments are closed

PENERAPAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN SPM-FP
Penerapan dan Penilaian Kesesuaian SPM-FP
SPMFP2-01
BATIK DARLINGKU
Bimbingan Teknis Elektronik Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan
batikdarlingku