Pada tanggal 20 Desember 2022, Kepala Pusat Fasilitasi Penerapan Standar dan Instrumen LHK Yeri Permata Sari, S.Hut., M.T., M.Sc. berkunjung ke BPSILHK Solo untuk melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas SDM di lingkup BPSILHK Solo terkait tusi UPT BPSILHK sesuai Permen LHK Nomor 26 Tahun 2021. Kegiatan peningkatan kapasitas SDM dibuka oleh Kepala Balai Penerapan SILHK Solo, Ir. Yoyok Sigit Haryotomo, M.M., dilanjutkan dengan paparan pelaksanaan kegiatan BPSILHK Solo Tahun 2022 dan Rencana Kegiatan Tahun 2023 oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPSILHK Ir. Salamah Retnowati, M.Si, dan dilanjutkan dengan arahan dari Kapusfaster untuk pelaksanaan kegiatan BPSILHK Solo Tahun 2022 dan Rencana Kegiatan Tahun 2023.

Standar merupakan hasil konsensus parapihak dan bersifat bottomup. Sedangkan instrumen kebijakan bersifat top-down dan ada sanksi yang mengikuti. Sehingga standar melengkapi hal-hal yang belum diatur dalam instrumen kebijakan. Modalitas standar BSILHK terdiri dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar khusus. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis yang ada di lingkup Kementerian di Indonesia. Komite Teknis yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di BSILHK, yaitu Komite Teknis 13-03 Kualitas Lingkungan, Komite Teknis 13-07 Manajemen Lingkungan, Komite Teknis 65-01 Pengelolaan Hutan, Komite Teknis 65-02 Hasil Hutan Bukan Kayu, dan Komite Teknis 79-01 Hasil Hutan Kayu. SNI yang menjadi output perumusan Komite Teknis secara substansi diampu oleh Kementerian yang menaungi meskipun penetapannya untuk skala nasional dilakukan oleh Badan Standar Nasional (BSN).

Standar khusus LHK dirumuskan dengan mengangkat best practice dari praktik-praktik pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan yang disepakati oleh parapihak, dan penetapannya dilakukan oleh Menteri LHK/Kepala Unit Kerja (Sekjen KLHK/Kepala BSILHK) yang melayani standardisasi. Pemahaman mengenai sejauhmana standar dan instrumen kebijakan dapat saling bersinergi untuk mendorong capaian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPSILHK sangatlah penting.

Kepala Balai Penerapan SILHK Solo menyampaikan bahwa BPSILHK Solo memiliki SDM baik struktural dan varian Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) yang cukup lengkap. Ragam JFT di BPSILHK Solo adalah JFT Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), JFT Pengendali Dampak Lingkungan (Pedal), JFT Perencana, JFT Pustakawan, dan JFT Arsiparis. Kelompok JFT tersebut terbagi pada 2 (dua) seksi, yaitu Seksi Pemantauan dan Fasilitasi Penerapan serta Seksi Pengujian dan Verifikasi Penilaian Kesesuaian. Dalam arahannya, Kapusfaster menegaskan pentingnya sinergi di antara kedua seksi tersebut. Nantinya setelah masa transisi, ketiga Pusat Standardisasi Instrumen LHK akan menghasilkan 2 (dua) dokumen, yaitu dokumen standar dan dokumen penilaian kesesuaian. Seksi Pemantauan dan Fasilitasi Penerapan akan mengawal dokumen standar yang telah dirumuskan oleh tiga Pusat Standardisasi Instrumen LHK melalui kegiatan pemantauan penerapan dengan output pengenalan potensi areal kerja BPSILHK dan potensi lembaga penerap. Kegiatan pemantauan dilanjutkan dengan kegiatan fasilitasi penerapan melalui sosialisasi, advokasi, bimbingan teknis dan pendampingan terhadap calon penerap standar. Sedangkan dokumen penilaian kesesuaian akan dikawal oleh Seksi Pengujian dan Verifikasi Penilaian Kesesuaian berupa check list (borang) yang akan digunakan untuk memverifikasi dan menguji kesesuaian terhadap standar instrumen di tingkat tapak.

Dalam hal pengujian, bangunan laboratorium yang semula digunakan sebagai Laboratorium Tanah dan Hidrologi untuk melayani kebutuhan internal dengan kemampuan melakukan analisis sedimen, C-organik, kadar air, kadar abu, serta analisis kadar nitrogen, dapat difungsikan kembali dengan menyesuaikan tusi BPSILHK Solo mengingat adanya kebutuhan terhadap pengujian parameter lingkungan di wilayah kerja BPSILHK Solo. Masa transisi BSILHK di tingkat tapak harus dapat diantisipasi dengan adaptasi dan inovasi pada pola dan sistem kerja baru sesuai tusi yang berlaku.

Kegiatan peningkatan kapasitas SDM di lingkup BPSILHK Solo dilanjutkan dengan kegiatan penanaman di lokasi laboratorium Tanah dan Hidrologi di Jumantono, Kabupaten Karanganyar, Solo, yang dilakukan oleh Kapusfaster, Kepala BPSILHK Solo, dan Kasubag Tata Usaha BPSILHK Solo. Jenis yang ditanam adalah Jambu Air Madu Deli (Syzygium aqueum), Lengkeng (Dimocarpus longan), dan Alpukat (Persea americana), yang merupakan bagian dari 15 jenis pohon pengikat air tanah.

Categories:

Tags:

Comments are closed

PENERAPAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN SPM-FP
Penerapan dan Penilaian Kesesuaian SPM-FP
SPMFP2-01
BATIK DARLINGKU
Bimbingan Teknis Elektronik Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan
batikdarlingku