Jambi – (08/11/2023), telah dilaksanakan Surveilen LPJP AMDAL PT Jambi Lestari Internasional di Kota Jambi, Provinsi Jambi oleh Tim Pusfaster yaitu Tri Waryuniatun dan Putro Budi Hutomo serta tim dari PT Jambi Lestari Internasional yaitu Ulfi Atha Tifalni Yanuar selaku Direktur, Ria Anggraini selaku KTPA dan Yuni Lestari. PT Jambi Lestari Internasional sudah teregistrasi di Pusfaster, KLHK dengan nomor registrasi 0245/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK.
Lingkup kegiatan LPJP AMDAL PT Jambi Lestari Internasional meliputi Penyusunan dokumen AMDAL, Pemantauan RKL-RPL, UKL-UPL, DELH, Addendum AMDAL (ANDAL, RKL, RPL), Andalalin, Pemantauan Lingkungan, dan Persetujuan Teknis. Lingkup wilayah kerja PT Jambi Lestari Internasional adalah Nasional. Selama teregistrasi hingga saat ini (26 Oktober 2022 – 8 November 2023) LPJP AMDAL PT Jambi Lestari Internasional telah menyusun 3 (tiga) Adendum ANDAL RKL RPL. Penyusunan Adendum melibatkan Tenaga Tetap Bersertifikat KTPA dan ATPA sebagai ketua dan anggota tim. Saat ini LPJP AMDAL PT Jambi Lestari Internasional telah memiliki 2 (dua) orang tenaga tetap besertifikat KTPA dan 2 (dua) orang tenaga tetap bersertifikat ATPA. LPJP AMDAL PT Jambi Lestari Internasional telah memenuhi substansi persyaratan PermenLHK No.18 tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Penyusunan Adendum AMDAL (ANDAL, RKL, RPL ) oleh LPJP AMDAL PT Jambi Lestari Internasional dilakukan dengan memperhatikan aspek mutu dokumen sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran II PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang meliputi, 1) Administrasi, 2) Konsistensi, 3) Kedalaman, dan 4) Relevansi.
Comments are closed