Mekanisme verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan adalah serangkaian tahap yang dilaksanakan bersama Komite Teknis, dengan hasil keputusan yaitu penerbitan surat registrasi teknologi dengan klaim ramah lingkungan. Pengajuan registrasi ditunjukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  Kemudian Komite Teknis Verifikasi TRL akan melaksanakan pengecekan dokumen dan pra-review kinerja teknologi/alat.  Selanjutnya dilakukan ujicoba kinerja teknologi/alat. Hasil uji coba kemudian disusun dalam bentuk laporan evaluasi untuk kemudian dilaporkan kepada Sekertaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penerbitan surat registrasi teknologi dengan klaim ramah lingkungan.

 

Perusahaan dapat mengajukan permohonan verifikasi teknologi ramah lingkungan kepada Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan, KLHK melalui surat disertai dokumen pendukung yang menunjang klaim kinerja teknologi yang akan dilakukan verifikasi. Formulir dan panduan dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

Formulir Permohonan Registrasi Teknologi Ramah Lingkungan