Sekilas Standar Khusus Pengelolaan Hutan oleh Masyarakat

  • Pada akhir tahun 2019, perwakilan Direktorat BUPSHA menyampaikan salah satu tantangan yang mengemuka untuk memperkuat Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang telah dimulai dari sisi keekonomian untuk kemudian bergerak menuju pembinaan kelestarian kawasan yang dikelola oleh KUPS yang telah mendapatkan izin pengelolaan.
  • Pustanlinghut menyarankan penyusunan standar yang memuat prinsip dan kriteria standar pengelolaan hutan secara lestari oleh masyarakat untuk memperkuat KUPS khususnya dalam hal penguatan kelembagaan dan pengelolaan kawasan secara lestari yang mulai disusun pada Tahun 2020.
  • Standar Khusus Pengelolaan Hutan oleh Masyarakat telah disahkan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KLHK No. 72/SETJEN/SLK/STD.0/12/2020 Tanggal 30 Desember 2020.
  • Dokumen peningkatan pengelolaan hutan oleh masyarakat, berupa skema penilaian kesesuaian standar khusus pengelolaan hutan oleh masyarakat (voluntary), disusun pada tahun 2021.
  • Permen LHK No. 9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagai turunan PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mewajibkan semua pemegang izin dalam skema perhutanan sosial untuk mengelola hutannya secara lestari.

Dokumen Standar Khusus Pengelolaan Hutan oleh Masyarakat dan Pedoman Penerapannya:

Standar Khusus Pengelolaan Hutan oleh Masyarakat

Pedoman Penerapan Standar Khusus Pengelolaan Hutan oleh Masyarakat