Standar Khusus merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap praktik-praktik berkelanjutan yang aplikatif di masyarakat untuk dikembangkan menuju skema standardisasi yang berkolaborasi dengan komunitas dan stakeholders.
•Pendekatan bottom up.
•Bahasa sederhana untuk praktisi di tapak.
Terdapat lima komtek standar khusus yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KLHK, yaitu:
- Komtek SPM-FP;
- Komtek Standar Khusus Pengelolaan Hutan oleh Masyarakat;
- Komtek Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan;
- Komtek Standar Khusus Penghitungan Emisi pada Penerapan Teknik Pembalakan Berdampak Rendah (Reduced Impact Logging/RIL); dan
- Komtek Standar Khusus Pengelolaan Hutan dengan Sistem Agroforestri.
Beberapa dokumen standar khusus ditetapkan oleh berbagai macam pihak tergantung ruang lingkup standarnya yaitu:
1) Dokumen standar khusus yang ditetapkan oleh Menteri LHK, antara lain: LPJP AMDAL, LPJ Audit LH, dan LS Barang Ramah Lingkungan;
2) Dokumen standar khusus yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KLHK, antara lain: Dokumen standar khusus pengelolaan hutan oleh masyarakat;
3) Dokumen standar khusus yang ditetapkan oleh Kepala Pusfaster, yaitu: Dokumen SPM-FP, Dokumen Jasa Klining, dan Dokumen Jasa Laundry, dan;
4) Klaim aspek lingkungan yang dideklarasikan mandiri dan terverifikasi sesuai dengan yang tercantum dalam SNI ISO 14024.
Unduh Dokumen Standar Khusus:
- Standar Khusus Pengelolaan Hutan oleh Masyarakat
- Standar Khusus Penghitungan Emisi pada Penerapan Teknik Pembalakan Berdampak Rendah (Reduced Impact Logging/RIL)
- Standar Khusus Pengelolaan Hutan dengan Sistem Agroforestri