Berdasarkan Peraturan Presiden No. 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengamanatkan pembentukan Badan Standardisasi Instrumen LHK (BSILHK) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pusat Standardisasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pustanlinghut) mengalami restrukturisasi organisasi menjadi Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan (Pusfaster).

Pusfaster adalah unsur penunjang pelaksana tugas Kementerian di bidang fasilitasi penerapan standar instrumen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK). Pusfaster mendukung pencapaian RPJMN 2020-2024 Proyek PN 6 melalui kegiatan fasilitasi penerapan standar instrumen kualitas lingkungan hidup, pengelolaan hutan berkelanjutan, serta ketahanan bencana dan perubahan iklim.

Struktur Organisasi

Tugas dan Fungsi

Alamat