Struktur organisasi Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari :
- Kepala Bidang Fasilitasi dan Registrasi Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kepala Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha
- Kelompok Jabatan Fungsional