Struktur organisasi Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari :

  1. Kepala Bidang Fasilitasi dan Registrasi Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  2. Kepala Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  3. Kepala Sub Bagian Tata Usaha
  4. Kelompok Jabatan Fungsional