Registrasi yang dilaksanakan berdasarkan amanat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Sistem registrasi merupakan dukungan terhadap pelaksanaan penyusunan dokumen AMDAL yang kompete, kredibel, dan akuntabel yang diperlukan bagi stakeholder. Sasaran sistem registrasi dimaksudkan untuk penyediaan dan pemberdayaan penyusun AMDAL secara nasional dan juga berfungsi sebagai alat kendali atau pengawasan terhadap pelaksanaan penyusunan dokumen AMDAL oleh LPJP.