Registrasi yang dilaksanakan berdasarkan amanat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 07 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Amdal dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL. Sistem registrasi merupakan dukungan terhadap pelaksanaan penyusunan dokumen AMDAL yang kompete, kredibel, dan akuntabel yang diperlukan bagi stakeholder. Sasaran sistem registrasi dimaksudkan untuk penyediaan dan pemberdayaan penyusun AMDAL secara nasional dan juga berfungsi sebagai alat kendali atau pengawasan terhadap pelaksanaan penyusunan dokumen AMDAL oleh LPJP.