Standar Nasional Indonesia (SNI) 8013:2014 Pengelolaan Pariwisata Alam

Standar Nasional Indonesia (SNI) 8013:2014 Pengelolaan Pariwisata Alam adalah standar yang menetapkan prinsip, kriteria dan indikator pengelolaan pariwisata alam sebagai panduan pengelolaan pariwisata alam di kawasan hutan dan/atau kawasan lainnya yang dikelola dengan prinsip-prinsip pariwisata alam. SNI 8013:2014 Pengelolaan Pariwisata Alam digunakan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan untuk pengelolaan pariwisata alam secara lestari.

Standar ini disusun dengan memperhatikan kesepakatan internasional terkait pengembangan pariwisata alam, yaitu

  1. Deklarasi Quebec Tahun 2002 (Quebec Declaration on Ecotourism),
  2. Convention on Biodiversity (CBD) 1992 yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1994
  3. COP 11 Decisions–Conventions on Biological Biodiversity.

Prinsip-prinsip pengelolaan pariwisata alam sebagaimana dalam SNI ini adalah kelestarian fungsi ekosistem; kelestarian obyek daya tarik wisata alam (ODTWA); kelestarian sosial budaya; kepuasan, keselamatan dan kenyamanan pengunjung; serta bermanfaat secara ekonomi bagi masyarakat sekitar, pemerintah maupun pengusaha pariwisata alam.

SNI 8013:2014 tentang Pengelolaan Pariwisata Alam memiliki ruang lingkup sebagai panduan pengelolaan pariwisata alam yang sesuai dengan prinsip-prinsip pariwisata alam untuk di dalam dan di luar kawasan hutan. Terdiri dari 5 prinsip dan 14 kriteria yang diturunkan dalam 84 kerangka pengembangan indikator. Pada tahun 2019, telah disusun 2 (dua) skema SNI 8013:2014 tentang Pengelolaan Pariwisata Alam sebagai berikut:

  1. Pengembangan skema penilaian kesesuaian pihak ketiga yang bekerja sama dengan BSN dan Kementerian Pariwisata sudah. Skema penilaian pihak ketiga ini nanti akan diformalkan melalui Peraturan Kepala BSN dan menjadi dasar bagi lembaga sertifikasi yang menyediakan jasa melakukan audit pada pengelola objek wisata alam berdasarkan SNI 8013:2014. Skema ini ditujukan bagi seluruh objek wisata alam dan sudah berkinerja baik serta butuh pengakuan yang lebih kuat dapat memanfaatkan skema penilaian kesesuaian pihak ketiga/sertifikasi;
  2. Pengembangan skema penilaian kesesuaian pihak kesatu (untuk pengelola kegiatan wisata alam di internal KLHK dengan dukungan Pustanlinghut).