Setiap aktivitas di lingkungan pemerintahan membutuhkan keberadaan barang dan/atau jasa. Hampir seluruh barang dan/atau jasa tersebut dihasilkan dengan memanfaatkan sumberdaya lingkungan sehingga akan berdampak terhadap lingkungan.

Kesadaran dalam membeli barang/jasa yang mempertimbangkan aspek lingkungan khususnya pada instansi pemerintahan saat ini masih kurang. Hal ini ditunjukkan dengan belum dimasukannya aspek lingkungan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan jenis barang atau peralatan dan jasa untuk pengadaan barang/jasa pemerintahan.

Oleh karena itu, setiap proses pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintahan didorong agar tetap memperhatikan keberlangsungan dan kelestarian lingkungan melalui sistem pengadaan yang ramah lingkungan /Green Public Procurement (GPP).

Penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan juga bermakna keteladanan perubahan perilaku dari jajaran pemerintah. Keteladanan untuk mendorong perubahan perilaku tersebut tidak hanya pada pihak pemerintah, tetapi juga akan diperluas jangkauannya pada komunitas – komunitas yang telah terbentuk di masyarakat. Perubahan perilaku ini merupakan pokok agenda Tujuan PembangunanBerkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDGs); khususnya Tujuan 12 Pola Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab/Sustainable Consumption and Production (SCP). Untuk itu KLHK akan menjemput, mengawal, dan menampilkan inovasi – inovasi dari praktisi dan komunitas dalam hal best practices perubahan perilaku melalui instrumen standardisasi.

KELEMBAGAAN

Kerjasama Sektor