Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam pasal 648 mengamanahkan Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan standar instrumen kualitas lingkungan hidup, pengelolaan hutan berkelanjutan, ketahanan bencana ekologis dan perubahan iklim.