Tugas

Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi penerapan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan.

Fungsi

  1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis perencanaan registrasi dan fasilitasi penerapan standar instrumen kualitas lingkungan hidup, pengelolaan hutan berkelanjutan, ketahanan bencana ekologis dan perubahan iklim;
  2. Pelaksanaan registrasi standar instrumen kualitas lingkungan hidup, pengelolaan hutan berkelanjutan, ketahanan bencana ekologis dan perubahan iklim;
  3. Pelaksanaan penyiapan bahan substansi peraturan perundang undangan standar instrumen kualitas lingkungan hidup, pengelolaan hutan berkelanjutan, ketahanan bencana ekologis dan perubahan iklim;
  4. Pelaksanaan fasilitasi penerapan standar instrumen lingkup internal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan eksternal;
  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perencanaan registrasi dan fasilitasi penerapan standar instrumen kualitas lingkungan hidup, pengelolaan hutan berkelanjutan, ketahanan bencana ekologis dan perubahan iklim; dan
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.