Tugas
Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi penerapan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis perencanaan registrasi dan fasilitasi penerapan standar instrumen kualitas lingkungan hidup, pengelolaan hutan berkelanjutan, ketahanan bencana ekologis dan perubahan iklim;
- Pelaksanaan registrasi standar instrumen kualitas lingkungan hidup, pengelolaan hutan berkelanjutan, ketahanan bencana ekologis dan perubahan iklim;
- Pelaksanaan penyiapan bahan substansi peraturan perundang undangan standar instrumen kualitas lingkungan hidup, pengelolaan hutan berkelanjutan, ketahanan bencana ekologis dan perubahan iklim;
- Pelaksanaan fasilitasi penerapan standar instrumen lingkup internal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan eksternal;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perencanaan registrasi dan fasilitasi penerapan standar instrumen kualitas lingkungan hidup, pengelolaan hutan berkelanjutan, ketahanan bencana ekologis dan perubahan iklim; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.