Laboratorium Lingkungan adalah laboratorium yang mempunyai sertifikat akreditasi laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan dan pengambilan contoh uji sesuai peraturan serta mempunyai identitas registrasi yang memiliki fungsi mendukung pengelolaan lingkungan hidup.

Sedangkan Registrasi adalah rangkaian kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap laboratorium yang telah terakreditasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai Laboratorium Lingkungan. Peraturan ini bertujuan sebagai pedoman bagi penyelenggara laboratorium dalam hal : 1) peningkatan Laboratorium Pengujian menjadi Laboratorium Lingkungan; dan 2) pelaksanaan dan peningkatan kapasitas Laboratorium Lingkungan.