Seoul – (7-9/5/2024), Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster) menghadiri East Asia and Pacific Regional Public Procurement Forum dengan tema Accelerating Sustainable Development through Sustainable Public Procurement yang diselenggarakan di Hotel Grand Hyatt Seoul, Republik Korea Selatan tanggal 7-9 Mei 2024. Forum ini merupakan pertemuan multipihak untuk saling belajar dan berbagi pengalaman di antara lembaga-lembaga pengadaan publik di negara-negara yang menerapkan pengadaan publik yang diselenggarakan melalui kolaborasi antara Lembaga Pengadaan Publik Korea (Public Procurement Service Korea/PPS Korea) dan Bank Dunia (World Bank), didukung oleh Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank), Fasilitas Dukungan Iklim (Climate Support Facility), Bank Pembangunan Baru (New Development Bank), Islamic Development Bank, GIZ dan lembaga-lembaga pengadaan dari negara-negara yang menyelenggarakan pengadaan publik. Delegasi dari Indonesia diwakili oleh Yeri Permata Sari selaku Kepala Pusfaster, KLHK, Dwi Wahyuni Kartianingtias selaku Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Yulianto Prihhandoyo selaku Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP.

Forum yang berlangsung selama tiga hari ini membahas 8 topik utama, yaitu peta jalan Sustainable Public Procurement (SPP), dukungan para pihak terhadap SPP, pengalaman mempromosikan UKM melalui SPP, pengadaan responsif gender, monitoring dan evaluasi dampak SPP, pembangunan kapasitas dalam SPP, pemanfaatan pengadaan elektronik untuk implementasi SPP, dan bagaimana SPP dapat berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon. Pokok-pokok penting pembahasan dalam forum ini diantaranya : (1) Dalam implementasi SPP sangat penting untuk menyusun peta jalan (Roadmap), strategi dan kebijakan implementasi SPP, termasuk didalam peta jalan tersebut terdapat tujuan jangka panjang dan pendek, proses pengembangan peta jalan, tantangan/hambatan yang dihadapi dalam proses implementasi SPP dan cara mengatasinya, (2) Pentingnya membangun dukungan pemangku kepentingan dalam rangka implementasi SPP, termasuk didalamnya mengidentifikasi pemangku kepentingan utama yang relevan di sektor publik dan swasta, menciptakan kesadaran di antara para pemangku kepentingan mengenai pentingnya SPP, melibatkan dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan melalui proses pengembangan dan implementasi, mengatasi setiap tantangan, mengkomunikasikan kemajuan dan keberhasilan, serta menyediakan sumber daya termasuk pelatihan dan pendidikan yang diperlukan, (3) Perlunya pemahaman bersama mengenai pentingnya dukungan terhadap pengembangan UKM dalam SPP melalui inisiatif menyederhanakan prosedur pengadaan, meningkatkan kapasitas UKM dalam melakukan penawaran dan melaksanakan kontrak dengan sukses, serta memberikan dukungan finansial yang disesuaikan bagi UKM untuk berinvestasi dalam peralatan, teknologi atau pengembangan kapasitas, (4) Berdasarkan tingginya potensi keterlibatan perempuan dalam dunia usaha, maka perlu mulai dikembangkan pengadaan barang dan jasa yang responsif gender dengan pendekatan yang efektif untuk mendorong kesetaraan gender dan meningkatkan peluang berusaha bagi usaha milik perempuan. Indonesia menyampaikan pengalamannya terkait keberpihakan proses pengadaan barang dan jasa berkelanjutan terhadap UKM yang responsif gender di Indonesia, (5) Pemanfaatan e-procurement dan teknologi lainnya secara signifikan mampu meningkatkan efisiensi proses implementasi SPP. Penggabungan beberapa teknologi ke dalam proses pengadaan publik dapat menyederhanakan operasional sekaligus membuat keputusan yang lebih tepat dalam mendukung SPP, (6) Pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) merupakan prioritas yang disepakati oleh banyak negara. Pengintegrasian strategi-strategi pengurangan emisi GRK ke dalam praktik pengadaan menjadikan pengadaan publik dapat berperan penting dalam mengurangi emisi GRK dan mitigasi perubahan iklim. Perlu  dikembangkan strategi-strategi yang dapat diintegrasikan ke dalam pengadaan untuk berkontribusi terhadap pengurangan emisi GRK.

Di Indonesia, inisiasi pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan di lingkungan pemerintah telah berjalan sejak tahun 2015 didorong oleh pemikiran mengenai pentingnya peran penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan dalam mendorong upaya perubahan perilaku konsumsi terhadap barang dan jasa yang memperhatikan aspek lingkungan hidup di lingkungan pemerintah maupun masyarakat luas. Perubahan perilaku tersebut sejalan dengan pokok agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs); khususnya Tujuan 12 Pola Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab/Sustainable Consumption and Production (SCP) untuk menuju Indonesia yang lebih baik. Pada tahun 2023, Pusfaster didukung Proyek GIZ-Scaling Sustainable Consumption and Production telah menetapkan 5 provinsi untuk menjadi percontohan (Pilot) pelaksanaan pengadaan barang/jasa berkelanjutan (Sustainable Public Procurement/SPP), yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.

Categories:

Tags:

Comments are closed

PENERAPAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN SPM-FP
Penerapan dan Penilaian Kesesuaian SPM-FP
SPMFP2-01
BATIK DARLINGKU
Bimbingan Teknis Elektronik Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan
batikdarlingku