SEKILAS TENTANG IKN-N
Ibu Kota Negara – Nusantara dirancang dengan konsep sebagai kota yang aman, modern, dan berketahanan yang menjadi acuan (role model) bagi pembangunan dan pengelolaan kota di Indonesia dan dunia. Unsur-unsur penting kota berkelanjutan tersebut antara lain mencakup:
- Mengelola sumberdaya secara tepat guna;
- Pemanfaatan sumberdaya air dan energi yang efisien;
- Pengelolaan sampah berkelanjutan;
- Lingkungan alam dan binaan yang sinergis dengan konsep kota di dalam hutan (forest city) untuk memastikan kelestarian lingkungan dengan minimal 75 persen kawasan hijau serta menyeimbangkan ekologi alam, kawasan terbangun dan sistem sosial yang ada secara harmonis;
STANDAR IKN PADA 3 BIDANG
LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Kualitas Lingkungan Hidup
Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim
Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
EVALUASI PENERAPAN SI IKN TAHUN 2023
REGULASI TERKAIT
PP No. 26 Tahun 2020
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Pasal 46)
PerMen LHK No. 23/2021
Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Pasal 7, 13 dan 14).
PerDitjen KSDAE No.P.8/2016
Pedoman penentuan koridor hidupan liar sebagai ekosistem esensial (Pasal 2 dan Lampiran)
PerDitjen KSDAE No. P.5/2017
Petunjuk Teknis Penentuan Areal Bernilai Konservasi Tinggi di Luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru (pasal 2, BAB III);
PerMen LHK No. 23 /2021
Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Pasal 40, 41, dan 42 (5)).
PP No. 26/2020
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Pasal 5, 6 (3), 39 (3 dan 5), dan 46);
UU No. 2 Th.2022
Perubahan kedua atas UU No.38 Th.2004 tentang Jalan (Pasal 3 – 29)
Permenlhk No. 23 Th. 2019
Jalan Strategis di Kawasan Hutan. (BAB II Pasal 5-12, BAB III Pasal 13, BAB IV Pasal 14-23, BAB V Pasal 24-28
PP No.64 Th.2015
Perubahan PP No.61 th.2009 tentang Kepelabuhan (Pasal I, 74-75)
PP No.12 Th.2021
Perubahan atas PP No.14 Th.2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
PP No. 81 Th. 2012
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis sampah Rumah Tangga (BABI Psl 1-3,BABII Psl 4-9, BABIII Psl 10-30, BAB IV Psl 31-32, BAB V Psl 33, BAB VII Psl 35, BAB VIII Psl 36-37)
PP No. 81 Th. 2012
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis sampah Rumah Tangga (BABI Psl 1-3,BABII Psl 4-9, BABIII Psl 10-30, BAB IV Psl 31-32, BAB V Psl 33, BAB VII Psl 35, BAB VIII Psl 36-37)
PermenPU No. 5 Tahun 2008
pedoman dan pemanfaatan RTH di kawasn perkotaan, pasal 1 (pengertian RTH) Pasal 2 (pedoman penyediaan dan pemanfaatan RTH).
PermenPU No. 03/PRT/M/2013
Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga;
UU Nomor 14 Tahun 2014
Konservasi Tanah dan Air: pasal 2, 3, 4, 7, 8, 1, 13, 14, 15, 23, 24, 25, 39, 42, 43, 45, 46;
PP Nomor 23 Tahun 2021
Penyelenggaraan Kehutanan: pasal 4, 9, 41, 99, 107, 196, 197
PermenPUPR No. 01/PRT/M/2016
Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air: pasal 49;
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; (khususnya Pasal 19 dan Pasal 20)
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangam Bencana (BNPB) Nomor 11 Tahun 2014
Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (khususnya Pasal 23)
Permen LHK No. P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Pasal 23);
PerDitjen KSDAE No. P.1/2021
Petunjuk Teknis Penilaian Efektivitas Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial (Pasal 7 dan Lampiran VI);
Permenlhk No. 8 /2021
Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi (Pasal 158, 161, dan 165)
Permenhut No P.4 Menhut-II/2011
Pedoman Reklamasi Hutan (Pasal 19 (2) dan 48).
PP No. 34 Th. 2006
Jalan (BAB II Pasal 3-32, BAB III (Pasal 33-56)
PermenPU No. 22/PRT/M/2007
Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor. (hal 33,40,48, 72, 76, 77,80,90,91,95,96,99,113, 114)
Permen Perhubungan No. PM 50 Th. 2021
Penyelenggaraan Pelabuhan Laut. (Pasal 1 s/d 5)
PermenPUPR No. 9 th. 2021
Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan
PermenLHK No.P.75 Th.2018
Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (semua pasal)
PermenLHK No.P.75 Th.2018
Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (semua pasal)
Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2022
Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau;
PermenPUPR No. 2 Tahun 2015
Bangunan Gedung Hijau
UU Nomor 17 Tahun 2019
Sumber Daya Air: pasal 10, 11, 13, 14, 15, 16, 17, 19, 22, 23, 24, 25, 26;
PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai: pasal 1, 2, Bagian Ketiga, Bagian Keempat, Bab III, Bab IV, Bab V, Bab VI;
Keppres No. 32 Tahun 1990
Pengelolaan Kawasan Lindung: pasal 5, 7, 11, 12, 15, 16, 17, 18, 19, 20;
PermenLHK No. 23 Tahun 2021
Rehabilitasi Hutan dan Lahan: pasal 5, 18, Lampiran V,;
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; (khususnya Pasal 14)
PermenLHK No. 32 Tahun 2016
(Pasal 69 ayat 2, poin h, i dan j) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
PermenLHK No. 28 Tahun 2021
Sekat Bakar (Pasal 3 dan Pasal 7)
Sekat Bakar (Pasal 8 dan 10)
PerDitjen KSDAE No. P.8/2020
Petunjuk Teknis Inventarisasi dan Verifikasi Kawasan Dengan Nilai Keanekaragaman Hayati Tinggi di Luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru (pasal 8 dan Lampiran I).
PP No.78/2010
Reklamasi dan Pascatambang (Pasal 7 (4), dan 9);
UU No. 3 Th. 2022
Ibu Kota Nusantara (IKN)
PP No. 22 Th. 2021
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan LH;
UU No. 37 Th. 2014
Konservasi Tanah dan Air; (BAB IV Pasal 8-11, BAB V Pasal 12-26)
UU No. 11 Th. 2020
Undang-undang Cipta Kerja (UUCK)
UU No. 18 Th. 2008
Pengelolaan Sampah. (BAB I Pasal1-2,BABII Psl 7-10, BABIV Psl19-23, BABVII Psl 24-24, BABVIII Psl 26-27, BABIX Psl 28)
PermenLHK No.14 Th. 2021
Pengelolaan sampah pada Bank sampah (pasal 1-20)
PermenLHK No. 23 Tahun 2021
Pelaksanaan RHL, pasal 1 ayat 1 (pengetian RHL), pasal 3 ayat 1, (jenis RHL), pasal 4 (lokasi RHL), pasal 5 (kegiatan RHL) pasal 9 (pelaksanaan kegiatan), pasal 16 (penerapan teknik konservasi tanah), pasal 20 (pengawasan dan penilaian), pasal 25 (serah terima pekerjaan) dan pasal 27 (pemeliharaan lanjutan dan pengamanan);
PermenPU No. 05/PRT/M/2008
Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan
PermenPUPR No. 9 Tahun 2021
Pedoman Penyelenggaraan Konsruksi Berkelanjutan;
PP Nomor 26 Tahun 2020
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan: pasal 23, 24, 26;
Permen Pertanian No. 47/Permentan/OT.140/10/2006
Pedoman Umum Budidaya Pertanian pada Lahan Pegunungan: Lampiran;
Perdirjen PDASHL No. P.6/PDASHL/SET/KUM.1/8/2017
Petunjuk Teknis Bangunan Konservasi Tanah dan Air: Lampiran I s/d Lampiran VII;
PermenPU No. 22/PRT/M/2007
Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor; (khususnya Pasal 2 dan Pasal 3)
PermenPU No. 13 Tahun 2015
Penanggulangan Bencana Akibat Daya Rusak Air; (Khususnya Pasal 3)
Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim No. P.3/PPI/SET/Kum.1/1/2018
mbentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api (Pasal 15).