Evaluasi Penerapan SI

Sudah dilakukan sosialisasi oleh BPSILHK Samboja ke kontraktor tanam, BPDAS Mahakam Berau Kaltim, dan DLH Kalimantan Timur.

Status Penerapan:

  • Kontraktor pemegang IPPKH Tambang Pinjam Pakai Kawasan Hutan di wilayah IKN yang harus melakukan penanaman di tempat lain didorong untuk menanam jenis primer, dan sesuai jenis tanaman yang ada pada standar restorasi hutan tropika basah.
  • Tahun 2023 kontraktor tanam IKN dibawah koordinasi BPDAS Mahakam Berau Kaltim telah melakukan penanaman pada 1500 Ha. Tahun 2024 ditargetkan penanaman dilakukan pada 3000 Ha wilayah IKN.

Dokumentasi Kegiatan:

Sudah dilakukan koordinasi BPSILHK Samboja dengan MKI (Manajemen Konstruksi Induk) IKN, dan MK (Manajemen Konstruksi).

Status Penerapan:

  • Dalam blueprint desain pembangunan IKN, Ruang Terbuka Hijau yang akan dibangun oleh MKI terklasifikasi dalam 1) urban forest, 2) urban park, 3) district park, 4) sub- district park, 5) cemetery, 6) green belt, 7) water body, 8) local protection area.
  • MK memiliki persemaian disekitar wilayah konstruksi untuk pemeliharaan dan pengerasan tanaman (Contoh: MK WIKA memiliki persemaian di sektor 3b).

Dokumentasi Kegiatan:

Sudah dilakukan koordinasi BPSILHK Samboja dan BPSILHK Banjarbaru dengan MK 1) Jalan Sumbu Kebangsaan Timur : KSO PT Wijaya Karya (WIKA) – PT BBP – PT SPT, 2) Jalan Pengangkut Logistik Sepaku Segmen 4 : KSO PT. Waskita Karya – PT Guntur, 3) Rumah Tapak Menteri : KSO PT Adhi Karya dan CIC, 4) Jalan Tol IKN Segmen 5A : KSO PT Waskita Karya, PT Nindya Karya, dan Modern, 5)Tol IKN Segmen 3B : KSO PT Wijaya Karya, PP, dan Jaya Konstruksi.

Status Penerapan:

  • Kegiatan cut and fill memiliki 3 (tiga) sumber dampak yaitu: mobilisasi peralatan dan material, penerimaan tenaga kerja, dan proses cut and fill nya.
  • Proses cut and fill menimbulkan peningkatan kadar debu ditambah adanya lapisan tanah clay shale yang rapuh dan mudah terbawa angin sehingga meningkatkan kadar debu di kawasan konstruksi IKN. Solusi yang dilakukan dengan penggunaan dust net untuk menangkap debu dan melakukan penyemprotan beton pada clayshale. Potensi erosi dari terjadinya aliran langsung pada kawasan IKN disiasati dengan melakukan penanaman tanaman penutup tanah (cover crop ) dan penggunaan geomat pada lahan miring.

Catatan Penerapan:

  • Diskusi dengan (BBPJN) Balai Besar Pengembangan Jalan Nasional Wilayah 2 Kalimantan (Dirjen. Bina Marga – Kementerian PUPR)
  • 3 Sumber Dampak: Mobilisasi Alat, Penerimaan Tenaga Kerja, Proses Cut and Fill
  • Diskusi dengan (BBPJN) Balai Besar Pengembangan Jalan Nasional Wilayah 2 Kalimantan (Dirjen. Bina Marga – Kementerian PUPR)

Dokumentasi Kegiatan:

  • Sudah dilakukan koordinasi BPSILHK Samboja dengan DLH Kalimatan Timur, MKI (Manajemen Kontruksi Induk) IKN terkait pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah, berupa: insenerator, bank sampah, IPAL dll.
  • MK (Manajemen Kontuksi) belum melakukan pemilahan sampah organik dan organik, dan proses pengangkutan sampah dilakukan oleh Dinas LH secara tidak terpilah.

Dokumentasi Kegiatan:

Sudah dilakukan sosialisasi oleh BPSILHK Samboja ke kontraktor tanam, BPDAS Mahakam Berau Kaltim, Persemaian Permanen Mentawir dan DLH Kalimantan Timur.

Status Penerapan:

  • Data dan informasi di IKN baru rona awal. Pembangunan di IKN masih berjalan, bahkan sudah ada addendum amdal baru, yang sudah dilakukan 26 paket kegiatan di IKN, ditambah menjadi 50 paket kegiatan.
  • BPDAS Mahakam Berau mengerjakan kegiatan sesuai rancangan teknis mereka dimualai dari tahap generatif tanaman
  • Penanaman dilakukan sub kontraktor di IKN, asal tanaman untuk lanskap perkotaan dari Pulau Jawa dan berbentuk puteran bukan dari biji, semai.

Dokumentasi Kegiatan:

Sudah dilakukan sosialisasi oleh BPSILHK Samboja ke pihak Badan Otorita IKN dan Manajer Konstruksi Induk (MKI) IKN.

Status Penerapan:

  • Sudah didesain melalui RTRW/OIKN.
  • Terdapat 2 (dua) koridor satwa yang akan dibangun yaitu: Koridor Utara: menghubungkan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) dengan Kawasan Sektor 5A; dan Koridor Selatan: menghubungkan Taman Hutan Raya (TAHURA) dengan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) yang mana dibangunnya koridor satwa alami berupa hutan.

Dokumentasi Kegiatan:

Sudah dilakukan sosialisasi oleh BPSILHK Samboja ke Persemaian Permanen Mentawir, kontraktor tanam, BPDAS Mahakam Berau Kaltim, dan DLH Kalimantan Timur.

Status Penerapan:

  • Persemaian Mentawir diharapkan sebagai penyedia kebutuhan tumbuhan yang dipersiapkan pemerintah untuk mempercantik Ibu Kota Nusantara (IKN) dan mengembalikan hutan yang ada disekitar Nusantara menjadi tropical forest.
  • Dalam standar, definisi persemaian skala besar yaitu 10 juta bibit, Saat ini Persemaian Mentawir baru menyemai 5 juta saja sehingga tidak ada persemaian besar.
  • Jenis tanaman: asli dan tidak ekspansif.

Dokumentasi Kegiatan:

Sudah dilakukan sosialisasi oleh BPSILHK Samboja ke kontraktor tanam, BPDAS Mahakam Berau Kaltim, dan DLH Kalimantan Timur.

Status Penerapan:

  • Terdapat beberapa lahan pasca tambang batu bara di sekitar kawasan Persemaian Mentawir dan Bukit Bangkirai. Jenis tanaman revegetasi yang didapati berupa Sengon, Meranti, dan lainnya.

Catatan Penerapan:

  • Umumnya lahan merupakan hasil dari kegiatan pertambangan yang dulunya adalah tambang batubara
  • Permasalahan penerapan reklamasi lahan pasca tambang yaitu di pembiayaan. Di Perusahaan pengelola IUP skala besar, reklamasi dan revegetasinya dapat berjalan baik. Tapi pengelola IUP skala kecil biasanya selalu bermasalah penerapan reklamasi lahan pasca tambangnya, karena biaya reklamasi revegetasi yang tidak ada dananya.

Dokumentasi Kegiatan:

Sudah dilakukan koordinasi oleh BPSILHK Samboja ke pelaku usaha pariwisata di Provinsi Kalimantan Timur.

Status Penerapan:

  • Standar yang dikawal penerapannya yaitu standar CHSE dan SNI 8013 Pengelolaan Pariwisata Alam.

Dokumentasi Kegiatan:

Sudah dilakukan koordinasi oleh BPSILHK Banjarbaru ke Dinas Kehutanan Prov. Kaltim, UPT. Tahura Bukit Suharto, KPH Meratus, PT. IHM (ITCI Hutani Manunggal), PT. ITCIKU, PT. Singlurus Pratama, PT. Ago Indo Mas, PT. Inhutani Drive KTSS Unit Batu Ampar.

Status Penerapan:

  • Sebagian besar penerap yang dipantau belum melaksanakan standar pengelolaan bahan bakaran.
  • Pengelolaan bahan bakaran yang dilakukan diantaranya pada bahan bakaran sedang dan berat, bahan bakaran tersebut diolah menjadi bahan yang berguna seperti arang kayu dan serbuk organik; mengurangi bahan bakaran halus/ringan pada daerah rawan kebakaran (area jalan houling), pemanfaatan bahan bakaran berupa rumput menjadi pupuk bokasi dan campuran media di persemaian, pengumpulan dan pemanfaatan bahan bakaran sedang dan berat untuk diolah menjadi arang kayu,serta membuat sekam bakar.
  • Penerap yang dipantau telah memiliki peralatan tangan yang memenuhi standar SNI.

Dokumentasi Kegiatan:

Sudah dilakukan koordinasi oleh BPSILHK Banjarbaru ke pelaku usaha PT. IHM, PT. ICHIKU.

Status Penerapan:

  • Penerapan standar pada semua tahapan teknis pemanenan kayu telah dilakukan dengan baik, sesuai Standar / SOP yang telah ditetapkan oleh lembaga / unit usaha.
  • Tahapan kegiatan yang dipantau meliputi: Persiapan penebangan, pra penebangan, penebangan, pra pembagian batang, pembagian batang, penyaradan, muat bongkar kayu, pengangkutan, dan kegiatan pemantauan.
  • Pengendalian yang telah dilakukan penerap seperti; penyusunan dan penerapan dokumen standar SOP, penggunaan SDM penebangan yang memeiliki keterampilan, tertib APD, tertib kualitas dan perawatan peralatan, penerapan pemanenan dengan metode zero waste, dll.

Dokumentasi Kegiatan:

Sudah dilakukan koordinasi dan Sosialisasi oleh BPSILHK Banjarbaru ke Kantor DLH Provinsi KalimantanTimur di Samarinda, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Bidang Perhubungan Laut, Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV, di Samarinda, KSOP, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur di Balikpapan, Manajemen Konsultan Induk (MKI) IKN di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Status Penerapan:

  • Pelabuhan di IKN merupakan pelabuhan logistik dengan perijinan SPPL yaitu Pelabuhan di bentang pendek jembatan Pulau Balang.

Dokumentasi Kegiatan: