Informasi Standar

Ruang Lingkup

Penilaian Desa Siaga Api (DSA) terkait kondisi, tingkat kesiagaan desa dalam pengendalian kebakaran lahan dan hutan serta pemantauan evaluasi perkembangan desa rawan kebakaran sebagai target intervensi di IKN.

Isi Standar

  1. Besaran dampak: Ketiadaan informasi kesiagaan desa terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan dapat menyulitkan pengendalian kebakaran di tingkat tapak.
  2. Pengelolaan dan pengendalian kerusakan hutan: Penilaian kesiagaan desa dalam pengendalian karhutla, Penilaian kesiagaan dapat menggunakan angket, Penilaian Indeks Desa Siaga Api, dan Penilaian tingkat kesiagaan desa perlu berkoordinasi antara Badan Otorita, Pemerintah Daerah, swasta dan pemerintah Desa serta regu pengendali kebakaran.
  3. Pemantauan: penilaian tingkat kesiagaan desa dengan menggunakan perangkat KI DSA, kesiagaan desa dalam pengendalian karhutla, dan klasifikasi kesiagaan desa

Ruang Lingkup

Panduan dalam pengelolaan bahan bakar untuk meminimalkan peluang terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah IKN Nusantara dan daerah penyangga.

Isi Standar

  1. Tahapan kegiatan terdiri dari penentuan lokasi, pendataan kondisi bahan bakar dan kondisi topografi, identifikasi jenis dan penyebaran bahan bakar, penyusunan detail manajemen pengelolaan bahan bakaran.
  2. Besaran dampak: luas area dan potensi dampak lingkungan.
  3. Pengelolaan dan pengendalian lingkungan: bentuk pengelolaan dan pengendalian lokasi dan periode pengelolaan.
  4. Pemantauan pengelolaan bahan bakar: bentuk pemantauan, lokasi, dan periode pemantauan.

Ruang Lingkup

Panduan untuk mengurangi risiko pada daerah rawan longsor.

Isi Standar

  1. Besaran dampak: tingkat kerawanan longsor menengah-rendah, risiko kerusakan lingkungan dan kerugian lain baik materiil dan immateriil maupun korban jiwa akan meningkat, apabila mitigasi tanah longsor tidak diterapkan.
  2. Pengelolaan dan pengendalian: Identifikasi penyebab terjadinya bencana tanah longsor berdasarkan faktor mayor, faktor minor dan faktor pemicu; penggunaan sistem peringatan dini tanah longsor yang efektif, representatif, dan aplikatif; penerapan aplikasi teknik soil bioengineering.
  3. Pemantauan: daerah rawan longsor, curah hujan dan gerakan tanah secara periodik, aplikasi teknik soil bioengineering, dan lembaga penanggulangan bencana pada berbagai level pemerintahan di IKN pada periode : 1 (satu) kali pada akhir musim kemarau dan 1 (satu) kali setiap bulan selama musim hujan.

Ruang Lingkup

Penentuan lokasi kegiatan; menggali informasi mengenai existing/baseline condition; penyusunan Detail Engineering Design (DED); pembangunan infrastruktur; dan pengukuran dan pemantauan (tanaman, cadangan karbon, indeks keanekaragaman).

Isi Standar

  1. Besaran dampak: luas areal pembangunan, gangguan ekologis, kebakaran hutan dan lahan, ancaman kesehatan masyarakat, hilangnya habitat fauna, sektor FOLU menuju Net Sink 2030.
  2. Pengelolaan dan pengendalian: cara mengelola teknis, peningkatan kesadaran/disiplin, dan membangun rantai kelola di IKN.
  3. Pemantauan: cara-cara pemantauan teknis, survei dampak dan lokasi secara rutin minimal 3 bulan sekali.

Ruang Lingkup

Pengembangan RTH meliputi pra konstruksi (penentuan lokasi; identifikasi kondisi existing/baseline (geobiofisik, sosek); Detail Engineering Design (pemilihan vegetasi, sarpras); dan penyiapan sumber daya bibit dan persemaian), konstruksi (pembangunan sarpras dan penanaman vegetasi), dan pasca konstruksi/operasional (pemeliharaan; sosialisasi; pemanfaatan; pengelolaan sampah; dan monevlap), pada kawasan perkotaan IKN meliputi: rimba kota/hutan kota, taman kota, taman kecamatan, taman kelurahan, pemakaman, jalur hijau, serta RTH pada Bangunan (taman atap, taman balkon, taman koridor, taman podium dan taman vertikal/ vertical garden/garden wall) terkait rencana pembangunan hunian vertikal.

Isi Standar

  1. Besaran dampak: risiko bahaya ekologis, pencemaran udara, pengaruh terhadap iklim mikro, kenaikan suhu perkotaan, tidak ada daerah resapan air, potensi banjir, longsor, penurunan tingkat kesehatan masyarakat, kekurangan sarana sosial budaya, serta tidak mendukung program FOLU Net Sink 2030.
  2. Pengelolaan dan pengendalian: penentuan lokasi dan luas RTH, pemilihan vegetasi, pembangunan sarana dan prasarana, penyiapa sumber daya bibit dan persemaian, penanaman dan pemeliharaan vegetasi, sosialisasi, pengelolaan sampah, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, dan pembentukan unit pengelola RTH.
  3. Pemantauan: pemantauan keberhasilan penanaman dan pemeliharaan vegetasi, serta pemantauan fungsi RTH, selama 6 (enam) bulan satu kali.

Ruang Lingkup 

Penyusunan rencana konservasi tanah dan air, pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan konservasi tanah dan air, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan konservasi tanah dan air.

Isi Standar

  1. Besaran dampak: luas areal pembangunan dan beberapa potensi dampak lingkungan.
  2. Pengelolaan dan pengendalian: Tahap perencanaan kegiatan dibagi menjadi 3 jangka waktu (pendek, menengah, panjang) dan 3 jenis kegiatan (inventarisasi, penyusunan rencana, penetapan rencana); Tahap penyelenggaraan kegiatan meliputi penyebutan metode yang digunakan dalam penyelenggaraan KTA yang merujuk pada regulasi terkait dan SNI 7943:2014.
  3. Pemantauan: cara-cara pemantauan teknis, survei dampak dan lokasi secara rutin minimal 3 bulan sekali.

Ruang Lingkup 

Kriteria pengolahan dan pemanfaatan bahan bakaran menjadi bahan organik lahan menjadi media tanam dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Isi Standar

  1. Besaran dampak: luas area dan potensi dampak lingkungan.
  2. Tahap kluster kegiatan terdiri dari penentuan lokasi, inventarisasi dan pemetaan tegakan hutan, penyusunan detail prosedur pemanenan bahan organik lahan dan pengolahan menjadi media tanam, identifikasi lokasi rumah kompos, dan kelembagaan rumah kompos.
  3. Pengelolaan dan pengendalian lingkungan: manajemen pengolahan dan pemanfaatan bahan bakaran (bahan organik) lahan menjadi media tanam (metan).
  4. Pemantauan pengelolaan bahan bakar: pendataan kegiatan pembersihan lahan dan pengolahan bahan organik, kondisi tipe tutupan vegetasi, pendataan kegiatan perladangan dan kegiatan pertanian, pendataan volume bahan organik, pemantauan kondisi sebaran bahan organik lahan.