Evaluasi kemajuan penerapan terdiri dari:
a. melakukan evaluasi kemajuan penerapan secara mandiri;
b. melakukan klaim sendiri (swadeklarasi) penerapan SPM-FP oleh fasilitas publik; dan
c. meregistrasikan klaim sendiri penerapan SPM-FP kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, c.q unit kerja yang menangani standardisasi.

1. Evaluasi Kemajuan Penerapan secara Mandiri

Langkah-langkah evaluasi kemajuan penerapan secara mandiri sebagai berikut:

a) mengunduh (download) berkas elektronik (softcopy) Tabel Evaluasi Kemajuan Penerapan SPM-FP dari Paket Penerapan SPM-FP (Tabel yang diunduh sesuai dengan paket penerapan SPM-FP yang dilakukan) pada link download yang telah disediakan dibawah;

b) mengisi tabel evaluasi kemajuan. Pengisian tabel dilakukan dengan memberikan tanda centang pada kolom “ya” (kolom 5) jika kriteria telah terpenuhi atau pada kolom “tidak” (kolom 6) jika kriteria belum terpenuhi. Kolom catatan diisi jika diperlukan untuk mencantumkan rekaman nama dokumen, kegiatan, atau sarana yang menjadi bukti pemenuhan kriteria;

c) menyimpan spreedsheet dalam format .xlsx dan diberi nama: TabelEvaluasiSPM-FPpaket …_Nama FasilitasPublik_Tanggal.xlsx
(contoh : TabelEvaluasiSPM-FPpaketA_PasarKosambiBandung_17Okt2017.xlsx).

2. Klaim Sendiri (Swadeklarasi)

Langkah-langkah swadeklarasi sebagai berikut:

a) mengunduh (download) berkas elektronik (softcopy) Surat Pernyataan Evaluasi Kemajuan Penerapan SPM-FP pada link download yang telah disediakan dibawah;

b) mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Evaluasi Kemajuan Penerapan SPM-FP;

c) memindai (scan) Surat Pernyataan Evaluasi Kemajuan Penerapan SPM-FP yang telah diisi, ditandatangani, dan disimpan dalam format .pdf dengan nama
SuratPernyataanSPM-FP_NamaFasilitasPublik_Tanggal.pdf
Contoh: SuratPernyataanSPM-FPpaket…_PasarKosambi_17Oktober2017.pdf;

d) mempublikasikan swadeklarasi tersebut melalui saluran komunikasi yang sesuai.

3. Registrasi Swadeklarasi untuk Informasi Publik

Langkah-langkah registrasi swadeklarasi untuk informasi publik sebagai berikut:

a) Mengisi formulir registrasi klaim sendiri secara daring (online) di website http://pusfaster.bsilhk.menlhk.go.id atau juga Formulir Registrasi Klaim Sendiri dapat diakses pada form dibawah;

b) Mengunggah (upload) berkas elektronik (softcopy) Surat Pernyataan Evaluasi Kemajuan Penerapan SPM-FP yang telah diisi dan ditandatangani;

c) Mengunggah (upload) berkas elektronik (softcopy) lampiran Surat Pernyataan Evaluasi Kemajuan Penerapan SPM-FP yang terdiri dari :
– Tabel Evaluasi Kemajuan SPM-FP
– Rekaman berupa daftar bukti pemenuhan kriteria berisi teks, gambar maupun foto bukti pemenuhan masing-masing kriteria. Teks, gambar dan foto yang disampaikan mengacu kepada kolom 7 “Hal yang dinilai” dari tabel evaluasi kemajuan penerapan. Daftar bukti pemenuhan kriteria disimpan pada 1 (satu) file format pdf.

File dapat diunduh (download) pada link dibawah ini :

1.Tabel Evaluasi Kemajuan Penerapan SPM-FP berdasarkan Paket :

a. Paket A

b. Paket B

c. Paket C

2. Surat Pernyataan Evaluasi Kemajuan Penerapan SPM-FP

Formulir Registrasi Klaim Sendiri (Swadeklarasi)

https://forms.gle/7K9vr5bMg7S7Nj8N9