1. Penerapan SPM-FP

Penerapan SPM-FP dalam pedoman ini adalah pelaksanaan pemenuhan kriteria generik SPM-FP. Penerapan kriteria generik SPM-FP merupakan pelaksanaan pelayanan masyarakat (berupa sarana, informasi dan edukasi) serta sistem manajemen di fasilitas publik. Penerapan SPM-FP juga merupakan aksi peningkatan kualitas lingkungan di fasilitas publik.

Dalam penerapan SPM-FP pengelola fasilitas publik dapat berkolaborasi dengan para pihak terkait sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan fasilitas publik. Pengelola dapat mengajukan dukungan dari pemangku kepentingan, seperti:

a. Lembaga Jasa Keuangan/Pembiayaan;
b. Lembaga Swadaya Masyarakat;
c. Pelaku usaha;
d. Filantropi;
e. Komunitas warga masyarakat; dan/atau
f. Akademisi.

2. Umpan Balik Penerapan SPM-FP

Masyarakat memberikan masukan terhadap pemberian informasi, edukasi sarana dan sistem manajemen yang disediakan oleh pengelola fasilitas publik. Masukan dapat disampaikan langsung kepada pengelola fasilitas publik maupun kolaborator program penerapan SPM-FP di masing-masing kabupaten/kota. Masukan dari masyarakat dapat berupa antara lain, namun tidak terbatas pada :

a. Saran perbaikan terhadap informasi, edukasi, sarana dan sistem manajemen untuk meningkatkan kinerja efisiensi energi, efisiensi air, efisiensi material/bahan dan pengelolaan sampah di fasilitas publik;
b. Saran perbaikan jika terjadi perbedaan antara klaim pemenuhan kriteria dengan kondisi yang ada di fasilitas publik.

Untuk masuk pada tahap evaluasi kemajuan penerapan secara mandiri dan registrasi klaim sendiri (swadeklarasi) silahkan klik pada link berikut : Evaluasi Kemajuan Penerapan Mandiri dan Registrasi Klaim Sendiri (Swadeklarasi).