1. Penerapan SPM-FP
Penerapan SPM-FP dalam pedoman ini adalah pelaksanaan pemenuhan kriteria generik SPM-FP. Penerapan kriteria generik SPM-FP merupakan pelaksanaan pelayanan masyarakat (berupa sarana, informasi dan edukasi) serta sistem manajemen di fasilitas publik. Penerapan SPM-FP juga merupakan aksi peningkatan kualitas lingkungan di fasilitas publik.
Dalam penerapan SPM-FP pengelola fasilitas publik dapat berkolaborasi dengan para pihak terkait sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan fasilitas publik. Pengelola dapat mengajukan dukungan dari pemangku kepentingan, seperti:
a. Lembaga Jasa Keuangan/Pembiayaan;
b. Lembaga Swadaya Masyarakat;
c. Pelaku usaha;
d. Filantropi;
e. Komunitas warga masyarakat; dan/atau
f. Akademisi.
2. Umpan Balik Penerapan SPM-FP
Masyarakat memberikan masukan terhadap pemberian informasi, edukasi sarana dan sistem manajemen yang disediakan oleh pengelola fasilitas publik. Masukan dapat disampaikan langsung kepada pengelola fasilitas publik maupun kolaborator program penerapan SPM-FP di masing-masing kabupaten/kota. Masukan dari masyarakat dapat berupa antara lain, namun tidak terbatas pada :
a. Saran perbaikan terhadap informasi, edukasi, sarana dan sistem manajemen untuk meningkatkan kinerja efisiensi energi, efisiensi air, efisiensi material/bahan dan pengelolaan sampah di fasilitas publik;
b. Saran perbaikan jika terjadi perbedaan antara klaim pemenuhan kriteria dengan kondisi yang ada di fasilitas publik.