Registrasi diajukan kepada Kementerian melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan berdasarkan surat rekomendasi yang menyatakan sebagai Laboratorium Lingkungan dan sertifikat Akreditasi beserta lampiran ruang lingkup dari KAN.
Permohonan Registrasi diakses melalui http://ptsp.menlhk.go.id dengan akun perusahaan atau Laboratorium. Proses Registrasi harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak dokumen permohonan Registrasi diterima kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan. Proses Registrasi tidak dapat diproses lebih lanjut dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) Hari apabila kelengkapan dokumen dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Proses Registrasi dapat dilanjutkan apabila pemohon telah memenuhi kelengkapan yang diperlukan.
Pengajuan permohonan Registrasi diajukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian.
Berikut Mekanisme Registrasi Laboratorium Lingkungan secara online :
Berikut Mekanisme Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Laboratorium Lingkungan :