1. Rencana Peningkatan Pengelolaan Pendakian Gunung

Berdasarkan baseline kondisi pengelolaan pendakian gunung, pengelola menyusun rencana peningkatan pengelolaan pendakian gunung pada jalur pendakian yang dikelolanya sesuai kemampuan dan kebutuhan dari jalur pendakian berdasarkan SNI 8748:2019. Adapun format rencana peningkatan pengelolaan pendakian gunung sebagaimana pada Lampiran 3.

Rencana peningkatan pengelolaan pendakian gunung tersebut ditandatangani oleh pimpinan puncak pengelola pendakian gunung sebagai bentuk komitmen peningkatan pengelolaan pendakian gunung sesuai SNI 8748:2019 dengan ketentuan waktu perbaikan dilakukan selama 2 (dua) tahun.

Evaluasi peningkatan pengelolaan pendakian gunung pada jalur pendakian dilakukan oleh pengelola jalur pendakian sesuai dengan dokumen rencana peningkatan pengelolaan pendakian gunung paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhirnya waktu peningkatan pengelolaan pendakian gunung yang telah ditetapkan oleh pengelola.

Pengelola diwajibkan melakukan penilaian kesesuaian kembali setelah 2 (dua) tahun untuk menunjukkan progress peningkatan pengelolaan pendakian gunung pada jalur pendakian sesuai kriteria dan indikator SNI 8748:2019.

Pengelola menindaklanjuti hasil penilaian kesesuaian pihak Pertama dengan menandatangani Surat Komitmen Rencana Peningkatan Pengelolaan Pendakian Gunung. Surat Komitmen Rencana Peningkatan Pengelolaan Pendakian Gunung tersebut diketahui oleh pengelola kawasan dimana objek wisata yang dinilai tersebut berada. Borang isian Penilaian Kesesuaian Pihak Pertama dan rekaman berupa daftar bukti pemenuhan kriteria adalah lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Komitmen Rencana Peningkatan Pengelolaan pendakian gunung. Tanggung jawab rencana peningkatan pengelolaan pendakian gunung berada pada pengelola jalur pendakian.

Langkah-langkah membuat Surat Komitmen Rencana Peningkatan Pengelolaan Pendakian Gunung sebagai berikut:

a) Mengunduh (download) berkas elektronik (softcopy) Rekaman Daftar Bukti Pemenuhan Verifier (lampiran 2), Tabel Rencana Peningkatan Pengelolaan Pendakian Gunung (lampiran 3), Surat Pernyataan Komitmen Rencana Peningkatan Pengelolaan Pendakian Gunung (lampiran 4) dari website http://pusfaster.bsilhk.menlhk.go.id.

b) Mengisi dan menandatangani Tabel Rekaman Daftar Bukti Pemenuhan Verifier, Tabel Rencana Peningkatan Pengelolaan pendakian gunung, Surat Pernyataan Komitmen Rencana Peningkatan Pengelolaan pendakian gunung;

c) Memindai (scan) Rekaman Daftar Bukti Pemenuhan Verifier yang telah diisi, ditandatangani, dan disimpan dalam format .pdf dengan nama: TabelRekamanVerifier_ NamaPengelola_NamaJalurPendakian_Tanggal.pdf

  • Contoh: TabelRekamanVerifier_TNGunungKerinciSeblat_JalurKersikTuo_17Oktober2020.pdf

d) Bukti rekaman yang melampiri Rekaman Daftar Bukti Pemenuhan Verifier turut dilampirkan pada saat Registrasi Peningkatan Pengelolaan Pendakian Gunung

e) Memindai (scan) Tabel Rencana Peningkatan Pengelolaan Pendakian Gunung yang telah diisi, ditandatangani, dan disimpan dalam format .pdf dengan nama: TabelRencanaPeningkatanPengelolaanPariwisataAlam_NamaPengelola_NamaJalurPendakian _Tanggal.pdf

  • Contoh: TabelRencanaPeningkatanPengelolaanPariwisataAlam_TNGunungKerinciSeblat_JalurKersikTuo_17Oktober2020.pdf

f) Memindai (scan) Surat Pernyataan Komitmen Rencana Peningkatan Pengelolaan Pendakian Gunung yang telah diisi, ditandatangani, dan disimpan dalam format .pdf dengan nama:
SuratPernyataanKomitmenRencanaPeningkatanPengelolaanPariwisataAlam_NamaPengelola_ NamaJalurPendakian_Tanggal.pdf

  • Contoh: SuratPernyataanKomitmenPeningkatanPengelolaanPariwisataAlam_TNGunungKerinciSeblat_JalurKersikTuo _17Oktober2020.pdf

2. Registrasi Peningkatan Pengelolaan Pendakian Gunung

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, c.q satuan kerja yang menangani standardisasi memfasilitasi penyediaan informasi publik yang berisi daftar jalur pendakian yang telah melakukan Penilaian Kesesuaian Pihak Pertama dan Komitmen Rencana Peningkatan Pengelolaan pendakian gunung berdasarkan SNI 8748:2019. Fasilitas tersebut dapat diakses langsung pada website http://pusfaster.bsilhk.menlhk.go.id.

Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q satuan kerja yang menangani standardisasi melakukan kompilasi terhadap Penilaian Kesesuaian Pihak Pertama dan Komitmen Rencana Peningkatan Pengelolaan Pendakian Gunung berdasarkan SNI 8748:2019 dalam bentuk informasi publik dan/tanpa verifikasi.

Langkah-langkah registrasi Penilaian Kesesuaian Pihak Pertama dan Rencana Peningkatan Pengelolaan Pendakian Gunung berdasarkan SNI 8748:2019 sebagai berikut:

a) Mengisi formulir registrasi secara daring (online) di website http://pusfaster.bsilhk.menlhk.go.id.

b) Mengunggah (upload) berkas elektronik (softcopy) Surat Pernyataan Komitmen Rencana Peningkatan Pengelolaan Pendakian Gunung yang telah diisi dan ditandatangani (Lampiran 4);

c) Mengunggah (upload) berkas elektronik (softcopy) lampiran Surat Pernyataan Komitmen Rencana Peningkatan Pengelolaan Pendakian Gunung yang terdiri dari:

  • Borang isian Penilaian Kesesuaian Pihak Pertama (Lampiran 1);
  • Tabel Rekaman verifier yang berupa daftar bukti pemenuhan kriteria berisi teks, gambar maupun foto bukti pemenuhan masing-masing kriteria. Teks, gambar dan foto yang disampaikan mengacu kepada kolom Alat Penilaian (verifier) pada borang isian (Lampiran 2);
  • Tabel Rencana Peningkatan Pengelolaan Pendakian Gunung (Lampiran 3).

d) Website hanya berisi kompilasi angka dari hasil penilaian oleh penilai kesesuaian

Dokumen skema pengelolaan pendakian gunung pada tautan di bawah ini:

  1. Skema Pengelolaan Pendakian Gunung berdasarkan SNI 8748:2019

Formulir Pendaftaran Secara Online dapat diisi pada tautan dibawah ini:

Rencana Peningkatan Pengelolaan Pendakian Gunung