Ekolabel adalah logo/label pernyataan yang menunjukkan aspek lingkungan dan merupakan salah satu perangkat dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Ekolabel merupakan sarana penyampaian informasi yang akurat, verifiable dan tidak menyesatkan kepada konsumen mengenai aspek lingkungan dari suatu produk (barang atau jasa), komponen atau kemasannya (ISO 14020).
Registrasi Ekolabel adalah registrasi terhadap barang dan jasa ramah lingkungan yang telah mendapatkan persetujuan pencantuman logo Ekolabel. Pencantuman logo Ekolabel dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri LH No. 2 Tahun 2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel. Skema Ekolabel terdiri dari:
- Ekolabel Tipe 1, yang penilaian kesesuaiannya dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Ekolabel (LSE)
- Ekolabel Tipe 2, yang penilaian kesesuaiannya dilakukan oleh Lembaga Verifikasi Ekolabel (LVE).
LSE diakreditasi oleh KAN/BSN sedangkan LVE diregistrasi oleh KLHK.