Jakarta – (3/09/2024) Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan(Pusfaster) menyelenggarakan Rapat Kedua Steering Committee Tim Teknis Pelaksana Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan/Berkelanjutan di Hotel Mulia Jakarta. Rapat dilaksanakan sebagai usaha untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs), pada goal nomor 12, yaitu memastikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan dan merupakan bagian dari kerja sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan The Scaling Sustainable Consumption and Production: Ecolabeling and Green Public Procurement for a Low-Carbon Pathway in Southeast Asia (Scaling SCP) – GIZ. Kerja sama ini mendapatkan pendanaan dari The International Climate Initiative (IKI) column III, yang mendorong praktek pengadaan barang/jasa yang ramah lingkungan di sektor pemerintahan.
Acara dibuka oleh Kepala Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yeri Permata Sari. Dalam pembukaannya, Kepala Pusfaster Yeri Permata Sari menyatakan KLHK hendak memperluas Daftar Referensi Barang dan Jasa Ramah Lingkungan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 05/2019, sehingga membutuhkan lebih banyak usulan Kriteria Produk (barang atau jasa) atau Jenis Produk yang ramah lingkungan dari Kementerian/Lembaga terkait yang juga memiliki skema label ramah lingkungan di Indonesia. Yeri juga menambahkan bahwa untuk memperbanyak usulan kriteria produk (barang atau jasa) atau jenis produk yang ramah lingkungan, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah kegiatan eco-benchmarking, pembangunan insentif, dan pilot project pengadaan pemerintah yang berkelanjutan. Upaya ini akan dikoordinasikan secara ad-hoc oleh Tim Teknis Pelaksana Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Ramah Lingkungan yang beranggotakan perwakilan Kementerian/Lembaga (K/L) Indonesia yang telah memiliki skema label ramah lingkungan di Indonesia.
Tim Teknis Pelaksana Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Ramah Lingkungan telah ditetapkan dalam SK.24/Pusfaster/FRSILHK/ Set.I/12/2023 tanggal 5 Desember 2023 dengan tugas antara lain merumuskan kebijakan dan strategi operasional penerapan pengadaan Barang/Jasa Ramah Lingkungan (Barjasramling) di lingkup K/L di Indonesia, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengadaan Barjasramling di lingkup K/L di Indonesia, dan melakukan koordinasi dengan LKPP untuk pelaksanaan percontohan pengadaan Barjasramling berkelanjutan di Provinsi yang telah ditetapkan.
Rapat Peluncuran Steering Committee dihadiri oleh perwakilan dari LKPP, Kementerian PPN/Bappenas, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian PUPR, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, GIZ, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Acara diskusi pada rapat dimoderatori oleh Fiferi Murni selaku Implementing Manager GIZ terkait dengan Scalling SCP Project. Diskusi diisi dengan berbagai usulan dan ide dari peserta rapat yang menyatakan bahwa upaya eco-benchmarking akan lebih efektif apabila pertemuan dilakukan secara regular oleh K/L yang terkait. Peserta diskusi menyatakan bahwa penerapan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Ramah Lingkungan secara nasional akan lebih efektif apabila isu green procurement/PBJ Ramah Lingkungan dapat diangkat hingga ke tingkat nasional. Upaya untuk mengangkat isu PBJ Ramah Lingkungan/green procurement ini harus dapat ditentukan Kementerian/Lembaga yang akan berperan sebagai koordinator.
Pada sesi diskusi juga menguat pentingnya upaya sosialisasi peraturan pemerintah yang terkait Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan hingga ke tingkat pemerintahan daerah. Beberapa peraturan seperti Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 mengenai perubahan atas Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2024, yang mendorong PBJ menggunakan barang ramah lingkungan, seharusnya sudah cukup kuat untuk menjadi dasar percepatan pelaksanaan green procurement di skala nasional. Pada diskusi juga disebutkan bahwa salah satu kendala dari Pemerintah Daerah untuk PBJ Ramah Lingkungan yaitu terbatasnya pilihan produk yang termasuk dalam kategori ramah lingkungan di katalog lokal. Kendala ini seringkali terjadi karena para pelaku usaha belum mengetahui cara mendaftarkan produk mereka sebagai produk kategori ramah lingkungan, sehingga diperlukan sosialisasi lebih luas.
Pada sesi diskusi kedua diambil kesimpulan bahwa langkah penting selanjutnya untuk upaya percepatan pelaksanaan PBJ Ramah Lingkungan dalam kerangka kerja sama Scaling SCP yaitu melakukan pertemuan reguler antara K/L terkait eco-benchmarking, memperbanyak daftar barang dan jasa ramah lingkungan dalam katalog LKPP, dan mengangkat isu green procurement/PBJ Ramah Lingkungan ke tingkat nasional. Di akhir sesi diskusi Rapat Kedua Steering Committee disampaikan perlunya Tim Teknis Pelaksana Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan/Berkelanjutan melaksanakan langkah-langkah penting ini untuk mempercepat pelaksanaan PBJ Ramah Lingkungan di Indonesia.
Comments are closed