Jakarta – (10/09/2024) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) menyelenggarakan acara Pekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PeSTA) dengan tema “Standardisasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Menjaga Keberlanjutan Sumber Daya Alam”. Acara ini dilaksanakan pada 10-12 September 2024 berlokasi di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta. Acara Pekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PeSTA) digelar sebagai bentuk sosialisasi output dan outcome dari BSILHK. Pekan Standar (PeSTA) diikuti oleh partisipan dari sektor pemerintah, swasta, dan juga publik.
Acara PeSTA secara resmi diawali dengan laporan Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ary Soedijanto. Dalam pembukaannya, Kepala BSILHK menyatakan bahwa, “Pelaksanaan Pekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024 untuk pertama kalinya bertepatan dengan usia 3 (tiga) tahun berdirinya Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), acara ini menegaskan peran KLHK dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dengan tetap menjamin perspektif kelestarian lingkungan” kata Ary dalam laporan yang disampaikan di hadapan Menteri LHK Siti Nurbaya.
Menteri Siti Nurbaya dalam kesempatannya memberikan arahan, “Dunia termasuk Indonesia sedang menghadapi triple planetary crisis yakni perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, dan polusi. Di satu sisi, Indonesia sedang bekerja keras untuk meningkatkan performa dan sedang mengejar Indonesia Emas 2045 melalui transformasi ekologi, sosial, ekonomi, tata kelola, dan sosial budaya. Salah satunya melalui penciptaan lapangan kerja dengan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang diatur dalam UUCK dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan,” tutur Menteri LHK, Siti Nurbaya, saat membuka PeSTA 2024 di Manggala Wanabakti, Jakarta (10/09/2024).
Sebagai organisasi baru yang mengawal koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang LHK, kehadiran BSILHK merupakan dukungan nyata KLHK dalam mengawal transformasi tersebut menuju sebuah titik keseimbangan di dalam pengelolaan sumber daya alam dengan pondasi asas keberlanjutan atau sustainability serta memperhatikan aspek Environmental, Social, dan Governance (ESG). Hal ini sekaligus mencoba menjawab tantangan terhadap triple planetary crisistersebut melalui penguatan instrumen perencanaan, pengawasan dan pengendalian (Renwasdal).
“Saya yakin, ke depan standar-standar LHK akan semakin memudahkan sistem kerja, sehingga pemanfaatan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia dapat terjaga dengan ukuran yang jelas dan bisa bermanfaat bagi seluruh anak bangsa,” ujar Menteri Siti dengan bangga.
Pembukaan kegiatan Pekan Standar (PeSTA) diisi dengan pemberian Penghargaan Adi Niti Mitra BSILHK. Pemberian Penghargaan Adi Niti dilakukan dengan kategori, yaitu:
- Kategori Pelaku Usaha Penerap Standar, diberikan kepada PT. Pertamina EP Asset 5 Field Tanjung, PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat, dan Lembaga Konservasi Agrowisata Sidomuncul Semarang.
- Kategori Kelompok Masyarakat Penerap Standar, diberikan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Bina Tani Kreatif Talaga Sunda Kab. Subang, Prov. Jawa Barat; KTH Assamaturu, Kel. Bontoparang, Kec. Parangloe, Kab. Gowa, Prov. Sulawesi Selatan; dan KTH Jernang Lestari Desa Tanjung Agung, Kec. Semende Darat Ulu, Kab. Muara Enim, Prov. Sumatera Selatan.
- Kategori Ahli Yang Mendorong Percepatan Perumusan Standar, diberikan kepada Pusat Penelitian Lingkungan Hidup – Lembaga Riset Internasional Lingkungan dan Perubahan Iklim Institut Pertanian Bogor (PPLH LRI LPI IPB); Pusat Penelitian Sumberdaya Manusia dan Lingkungan (PPSML) UI; Dr. Ir. Wayan Susi Dharmawan (BRIN); dan Solichin Manuri, S.Hut., M.Sc., Ph.D (Daemeter Consulting).
- Kategori Mitra Kerja (PEMDA Prov/Kabupaten/Kota atau K/L) yang Mendorong Percepatan Penerapan Standar, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis; Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan DLHK Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Kategori Mitra Pengelolaan KHDTK, PT. Tuah Turangga Agung; PT. Komatsu Marketing and Support Indonesia (PT. KMSI); dan PT. Pertamina Patraniaga Aviation Fuel Terminal (AFT) Syamsudin Noor.
- Kategori Laboratorium Lingkungan Pemerintah dengan Ruang Lingkupnya Lengkap dan Taat dalam Perpanjangan Registrasi, UPTD Labling DLH dan Pertanahan Prov. Sumsel; UPTD Labling DLH Kab. Tanah Bumbu; Laboratorium Kesehatan Masyarakat Yogyakarta.
- Kategori Laboratorium Lingkungan Swasta dengan Ruang Lingkupnya Lengkap dan Taat dalam Perpanjangan Registrasi, diberikan kepada PT. Syslab dan PT. Envilab Indonesia.
- Kategori LPJP Amdal yang konsisten nama dan jumlah tenaga tetap bersertifikat KTPA/ATPA, diberikan kepada PT SUCOFINDO, PT. Karsa Buana Lestari, dan PT. Indoconsult Cipta Prestatama.
- Kategori Lembaga Penerap Standar Ekolabel yang Konsisten dalam Penerapan Standar Ekolabel, diberikan kepada PT. Indah Kiat Pulp & Paper Perawang dan PT. Intera Lestari Polimer.
Selanjutnya, secara simbolis dilakukan peluncuran standar LHK dan penanaman standar yang disusun BSILHK ke sistem persetujuan lingkungan (AMDALNet). Rangkaian kegiatan Pekan Standar LHK 2024 (PeSTA 2024) kemudian dilanjutkan Rapat Koordinasi/Temu Pemerintah daerah yang membahas capaian 3 tahun standardisasi instrumen LHK, catatan evaluasi penerapan standardisasi instrumen LHK di tapak, dan tantangan ke depan standardisasi instrumen LHK. Tujuan temu pemerintah daerah ini antara lain untuk mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi BSILHK serta mengidentifikasi dan menyepakati item kerja bersama BSILHK dengan Pemda.
Pada kesempatan Rakor/Temu Pemda tersebut, menanggapi pertanyaan peserta diskusi mengenai kemungkinan penerapan aturan wajib untuk penggunaan kemasan ekolabel, Kepala BSILHK menyatakan bahwa untuk jangka panjang, secara nasional penggunaan kemasan ber-ekolabel akan menjadi mandatory(wajib), tetapi untuk saat ini penerapan hal tersebut masih harus mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha. Selanjutnya, beliau menambahkan bahwa penerapan kemasan ekolabel secara mandatory berpotensi akan menimbulkan additional cost yang nanti dampaknya akan dirasakan konsumen dalam bentuk kenaikan harga produk.
Comments are closed