Laboratorium lingkungan adalah laboratorium yang mempunyai sertifikat akreditasi laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan dan mempunyai identitas registrasi.

Sertifikat akreditasi yang dimaksud adalah sertifikat akreditasi sebagai laboratorium pengujian dengan lingkup parameter kualitas lingkungan yang diterbitkan oleh KAN.

Pengujian parameter kualitas lingkungan adalah suatu kegiatan teknis yang terdiri atas penetapan dan penentuan suatu sifat atau lebih parameter kualitas lingkungan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Mekanisme pengakuan kompetensi laboratorium lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 06 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:

 

Mekanism Akreditasi & Registrasi Lab Lingkungan

 

Pengajuan Parameter Akreditasi

Pengajuan akreditasi laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan harus memenuhi:

1. Penerapan SNI ISO/IEC 17025 termutakhir (edisi termutakhir saat ini yaitu SNI ISO/IEC 17025:2017)

2. Jumlah minimum parameter yang akan diakreditasi berdasarkan kriteria media yang akan dianalisis sesuai Lampiran 2 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 6 Tahun 2009, yaitu:

Jumlah Minimum Parameter Lab Lingkungan colorful

3. Persyaratan sesuai Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 06 Tahun 2009, yaitu:

Persyaratan Lampiran I Permen LH 06 2009 colorful

 

Pengajuan Registrasi Lab Lingkungan

Pengajuan registrasi laboratorium lingkungan dilakukan secara online melalui web Pelayanan Terpadu Satu Pintu KLHK (PTSP KLHK) sesuai mekanisme registrasi sebagai berikut:

 

Mekanisme labling online

 

Informasi terkait registrasi dapat diunduh pada tautan di bawah ini (klik di setiap tautan):