Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development telah menjadi visi bagi banyak negara termasuk Indonesia. Sebagian besar masyarakat di Indonesia pun sudah tak asing dengan istilah Sustainable Development. Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengkompromikan kemampuan generasi masa depan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Untuk mencapai pembangunan berkelanjutan diperlukan harmonisasi tiga elemen inti yaitu: pertumbuhan ekonomi, keterlibatan sosial dan perlindungan terhadap lingkungan. Salah satu mengatasi isu perlindungan terhadap lingkungan adalah dengan menerapkan standar dibidang sistem manajemen lingkungan.

ISO telah menerbitkan seri baru standar manajemen lingkungan, yaitu ISO 14001 : 2015 pada tahun 2015 dan ISO 14004 : 2016 pada tanggal 1 Maret 2016. ISO tersebut kemudian diadopsi oleh Indonesia menjadi SNI ISO. SNI ISO 14001 : 2015 yang berjudul “Sistem manajemen lingkungan – Persyaratan dengan panduan penggunaan”, telah ditetapkan pada tanggal 8 April 2016. Sedangkan SNI ISO 14004 : 2016 yang berjudul “Sistem manajemen lingkungan – Panduan umum dalam penerapan”, ditetapkan tanggal 29 Desember 2016. Selain itu, ISO 14031 : 2013 juga diadopsi oleh Indonesia menjadi SNI ISO 14031 : 2016 yang berjudul “Manajemen lingkungan – Evaluasi kinerja lingkungan – Panduan” untuk melengkapi seri standar sistem manajemen lingkungan. SNI ISO 14031 : 2016 telah ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2016.

SNI adopsi tersebut dirumuskan melalui Komite Teknis 13-07 Manajemen lingkungan, dengan forum konsensus yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terkait yaitu perwakilan dari produsen, konsumen, pakar dan pemerintah. Tujuan dari standar ini adalah untuk memberikan organisasi panduan sebagai kerangka umum dalam menetapkan, menerapkan, memelihara dan secara berkelanjutan memperbaiki sistem untuk mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih baik.

 

SNI ISO 14001:2015 Sistem manajemen lingkungan – Persyaratan dengan panduan penggunaan

 Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang dijelaskan dalam standar ini membantu organisasi mengidentifikasi, mengelola, memantau dan mengendalikan isu lingkungan secara holistik. SML mensyaratkan organisasi mempertimbangkan semua isu lingkungan yang relevan dalam operasinya seperti pencemaran udara, isu air dan limbah cair, pengelolaan limbah, kontaminasi tanah, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta penggunaan dan efisiensi sumber daya.

Seperti sistem standar manajemen dari ISO lainnya, SML membutuhkan perbaikan berkelanjutan pada pengelolaan lingkungan organisasi dan pendekatannya terhadap masalah lingkungan. SML pada tahun 2015 telah diperbaiki, dengan perbaikan utama seperti peningkatan kepentingan pengelolaan lingkungan kedalam proses perencanaan strategis organisasi, masukan yang lebih besar dari kepemimpinan dan komitmen yang lebih kuat untuk inisiatif yang proaktif dalam mendorong kinerja lingkungan.

 

SNI ISO 14004:2016 Sistem manajemen lingkungan – Panduan umum dalam penerapan

Panduan ini berfungsi untuk memberikan penjelasan tambahan dari konsep dan persyaratan. Panduan dalam Standar ini konsisten dengan SNI ISO 14001 model sistem manajemen lingkungan, dan tidak dimaksudkan untuk memberikan interpretasi persyaratan SNI ISO 14001. Oleh karena itu, perbaikan pada SNI 14001 akan menyebabkan perbaikan pula pada SNI ISO 14004.

Standar ini memberikan panduan bagi organisasi dalam penetapan, pelaksanaan, pemeliharaan dan perbaikan sistem manajemen lingkungan yang kokoh, kredibilitas dan dapat diandalkan. Hasil yang diharapkan dari penerapan sistem manajemen lingkungan yang konsisten dengan kebijakan lingkungan organisasi meliputi:

  1. peningkatan kinerja lingkungan;
  2. pemenuhan kewajiban penaatan;
  3. pencapaian sasaran lingkungan.

 

SNI ISO 14031:2016 Manajemen lingkungan – Evaluasi kinerja lingkungan – Panduan

Standar ini menetapkan suatu proses yang disebut evaluasi kinerja lingkungan (EPE) ,  yang memungkinkan organisasi untuk mengukur, mengevaluasi dan melakukan komunikasi kinerja lingkungan mereka dengan menggunakan indikator kinerja utama (KPI), berdasarkan informasi yang dapat diandalkan dan dapat diverifikasi. EPE diberlakukan sama untuk usaha kecil dan besar, dan dapat digunakan untuk mendukung sistem manajemen lingkungan (SML) yang terdapat di SNI ISO 14001 : 2015, atau digunakan secara terpisah. Suatu organisasi yang telah menerapkan SML dapat menilai kinerja lingkungannya terhadap kebijakan lingkungan, tujuan, target dan tujuan kinerja lingkungan lainnya. Perbaikan pada SNI ISO 14031 ini adalah pada struktur dan terdapat penambahan isi SNI ISO.

Categories:

Tags:

Comments are closed

PENERAPAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN SPM-FP
Penerapan dan Penilaian Kesesuaian SPM-FP
SPMFP2-01
BATIK DARLINGKU
Bimbingan Teknis Elektronik Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan
batikdarlingku