ppid.menlhk.go.id – Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin, 13 Februari 2017. Untuk mendukung kebijakan pengurangan sampah plastik dan sistem akreditasi dan sertifikasi ekolabel, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 7188.7:2016 Kriteria ekolabel – Bagian 7: Kategori Produk Tas Belanja Plastik dan Bioplastik Mudah Terurai, pada Senin (13/02/2016) di Jakarta.

Terbitnya SNI ini sebagai informasi kepada publik jenis material atau bahan baku dari tas belanja plastik, yaitu material bijih plastik sintetis. Dengan informasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat memilah sampah plastik, baik yang dapat didaur ulang, atau terurai dengan sendirinya, serta yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Dalam sambutan saat me-launching SNI tersebut, Staf Ahli Menteri LHK Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah, Ilyas Assa’ad menyampaikan bahwa “Instrumen standar ini memungkinkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja dan bersinergi dengan mekanisme pasar untuk melakukan perubahan secara sistematis dan melembaga. Dengan demikian, Kementerian LHK mendorong perbaikan sejak dari hulu, sebelum kantong plastik berakhir hidupnya menjadi sampah”.

Peluncuran SNI merupakan salah satu langkah menuju pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals (SDGs)) ke-12 yaitu penerapan pola konsumsi dan produksi berkelanjutan. Sejak tahun pertama setelah penetapan SDGs oleh PBB di bulan September 2015, berbagai instrumen kebijakan telah disiapkan oleh KLHK.

Dalam rangka mendukung pencapaian indikator operasional pada masing-masing target, KLHK juga menyiapkan portofolio standardisasi. Sistem standardisasi tersebut antara lain eco-office, sistem pengadaan barang jasa ramah lingkungan, sistem manajemen lingkungan, ekolabel, verifikasi kinerja teknologi ramah lingkungan, pengelolaan material berkelanjutan, dan standar pelayanan masyarakat di fasilitas publik.

Dalam paparan pada sesi diskusi, Direktur Utama PT. Tirta Marta, Sugianto Tandio menyatakan bahwa “Setiap menit hampir 1 juta lembar kantong plastik dipakai di seluruh dunia, untuk itu perlu penanganan yang tidak cukup hanya dengan menggunakan metode 3R melainkan dengan 4R, yaitu: reduce, reuse, recycle dan return to earth. SNI yang diluncurkan hari ini sudah tepat untuk mendorong semua stakeholder untuk memproduksi dan menggunakan plastik yang mudah terurai (return to earth)”.

Instrumen ini merupakan wahana perubahan bagi stakeholder, sekaligus ajang inovasi pengembangan produk ramah lingkungan. Di lain sisi, masyarakat dapat turut berkontribusi dalam menjaga lingkungan dengan menggunakan produk ramah lingkungan. Impelentasi instrumen juga dapat dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pembiayaan berkelanjutan oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta kebijakan insentif dan disinsentif dari Kementerian Keuangan.

 

Sumber : http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/530

Categories:

Tags:

Comments are closed

PENERAPAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN SPM-FP
Penerapan dan Penilaian Kesesuaian SPM-FP
SPMFP2-01
BATIK DARLINGKU
Bimbingan Teknis Elektronik Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan
batikdarlingku