Green Public Procurement (GPP) untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Dalam rangka mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, pemerintah diharapkan dapat melaksanakan operasional yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab. Salah satu perwujudan hal ini, yaitu dibangunnya Green Public Procurenment (GPP) atau Pengadaan Barang/Jasa yang ramah lingkungan.

Total belanja barang dan jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada 2016 mencapai Rp. 350 triliun. Penggunaan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (e-procurement) terbukti mampu menghemat anggaran negara hingga Rp. 70 triliun (20 persen). Kedepannya dengan penerapan GPP selain dapat menghemat belanja negara, juga memberikan sumbangan dalam peningkatan kualitas lingkungan.

GPP adalah instrumen perubahan di jajaran instansi Pemerintah untuk mewujudkan operasional kegiatan yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Pelaksanaan GPP bermakna keteladanan dari jajaran Pemerintah bagi segenap pemangku kepentingan untuk melakukan perubahan perilaku dalam berkegiatan secara ramah lingkungan. Pelaksanaan GPP sekaligus memberi insentif dorongan agar para pelaku usaha menyediakan produk/jasa/teknologi ramah lingkungan bagi kegiatan operasional pemerintah, swasta dan masyarakat.

Kebijakan GPP telah diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia, yang selaras dengan komitmen Indonesia terhadap Sustainable Development Goals (SDGs). Tujuan 12.7 dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan tersebut bertepatan dengan praktek operasional pemerintah yang ramah lingkungan dan bertanggungjawab.

KLHK juga memantau bahwa beberapa instansi pemerintah pusat dan daerah yang telah berinisiatif mulai menggunakan barang/jasa ramah lingkungan dalam pengadaan barang/jasanya. Upaya ini perlu terus didorong dan dikoordinasikan dengan lebih baik.

Saat ini Tim Kerja GPP Lintas Kementerian/Lembaga dipimpin oleh KLHK telah mengkoordinasikan berbagai skema standar/sertifikasi yang mendorong barang/jasa/teknologi yang efisien dan ramah lingkungan. Telah disepakati 7 produk ramah lingkungan sebagai informasi publik register/daftar rujukan produk ramah lingkungan. Daftar ini akan disediakan secara terbuka bagi jajaran instansi Pemerintah maupun institusi swasta dan masyarakat umum. Dengan tersedianya informasi publik tersebut, pemanfaatan barang/jasa/teknologi ramah lingkungan diharapkan lebih meningkat dan pelaku usaha yang menghasilkan barang/jasa/teknologi ramah lingkungan akan bertumbuh.

KLHK bersama mitra kolaborasi kementerian dan lembaga terkait berkomitmen dan siap mengawal pelaksanaan amanat perundangan dalam pengadaan barang/jasa ramah lingkungan secara nasional untuk mencapai tujuan 12 Pembangunan Berkelanjutan dan untuk kualitas lingkungan dan kualitas hidup yang lebih baik. Salah satunya dengan melaksanakan Workshop Standardisasi dan Kolaborasi Mitra dalam Pencapaian Sasaran 12 TPB; Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab dalam acara yang digelar oleh Pustanlinghut – KLHK pada tanggal 1-2 November 2017 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.

Categories:

Tags:

Comments are closed

PENERAPAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN SPM-FP
Penerapan dan Penilaian Kesesuaian SPM-FP
SPMFP2-01
BATIK DARLINGKU
Bimbingan Teknis Elektronik Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan
batikdarlingku