Verifikasi Klaim Teknologi Ramah Lingkungan

Fasilitas pelayanan kesehatan dapat bergerak selangkah lagi dalam pengelolaan lingkungan. Fasilitas pelayanan kesehatan bisa melakukan pemanfaatan kembali limbah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.

Kebijakan pengelolaan limbah medis yang diatur dalam Permen LHK No: 56 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, membuka peluang untuk pengolahan limbah medis dengan cara insinerasi dan non-insinerasi. Alat pengolah limbah B3 yang dimiliki dari para penyedia jasa pengolah limbah B3 dan akan diusulkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan untuk masuk kedalam e-katalog LKPP, harus malalui proses registrasi teknologi ramah lingkungan.

Salah satu dampak pemanfaatan teknologi pengolahan limbah medis non-insinerasi adalah pemanfaatan plastik hasil olah teknologi tersebut mulai dimanfaatkan oleh pendaur ulang plastik. Skema pengelolaan yang berkelanjutan ini sudah diterapkan, dimana hasil olahan yang menggunakan Autoclave dimanfaatkan oleh Asosiasi Pengusaha Daur Ulang Plastik Indonesia (APDUPI). Hal ini memperlihatkan skema kerjasama sudah mulai bergulir menuju dan memberikan kontribusi pengembangan “circular ekonomi” di Indonesia.

Perkembangan teknologi saat ini sangat beragam, para pengguna yang akan memanfaatkan teknologi perlu memperhatikan kegunaan alat/teknologi, informasi kinerja alat/teknologi yang tersampaikan dan kesesuaian penggunaan alat/teknologi tersebut.

Mekanisme verifikasi teknologi ramah lingkungan merupakan serangkaian tahapan yang dilaksanakan bersama dengan Komite Teknis, dengan hasil keputusan dari Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan yaitu akan diterbitkan registrasi terhadap klaim alat/teknologi yang diajukan yang terverifikasi.

Keseluruhan hasil review teknologi ramah lingkungan serta hasilnya didokumentasikan dalam satu laporan rangkaian kegiatan klaim kinerja teknologi ramah lingkungan. Hasil review yang sudah dilakukanakan dimasukkan dalam database teknologi ramah lingkungan yang dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan informasi. Didalam mekanisme verifikasi teknologi ini mengandung unsur edukasi bagi para penyedia teknologi dan pihak yang berpotensi memanfaatkan teknologi tersebut. Informasi publik tentang klaim kinerja alat/teknologi ramah lingkungan melalui Website Pustanlinghut : http://pusfaster.bsilhk.menlhk.go.id.

Categories:

Tags:

Comments are closed

PENERAPAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN SPM-FP
Penerapan dan Penilaian Kesesuaian SPM-FP
SPMFP2-01
BATIK DARLINGKU
Bimbingan Teknis Elektronik Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan
batikdarlingku