Panduan praktis berdasarkan Permen LHK No.90 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-pos Fasilitas Publik (SPM-FP) dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan*
Tempat ibadah merupakan fasilitas publik yang dapat mendorong perilaku produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab karena banyak terjadi interaksi di dalamnya. Masjid adalah salah satunya. Tempat Ibadah dalam menerapkan SPM-FP tidak hanya saat pelayanan rutin tetapi juga pada saat kondisi tertentu yang memiliki potensi dampak lingkungan besar, misalnya hari raya keagamaan. Pada saat Hari Raya Idul Adha, selain shalat berjamaah, aktivitas penyembelihan hewan kurban memiliki potensi dampak lingkungan yang besar.
Potensi dampak lingkungan terbesarnya adalah limbah yang dihasilkan saat penyembelihan hewan kurban berupa darah dan bagian tubuh hewan yang tidak digunakan. Limbah tersebut jika terbuang ke badan air dapat mengakibatkan pencemaran air dan jika tidak ditangani dengan benar (berceceran) dapat menimbulkan bau menyengat dan menjadi tempat bakteri tumbuh sehingga dapat menimbulkan penyakit (menggangu kenyamanan dan membahayakan kesehatan manusia).
Terdapat empat substansi dasar SPM-FP yang perlu dikelola oleh fasilitas publik, yaitu air, energi, material, dan sampah. Masjid dapat menerapkan panduan praktis kurban peduli lingkungan yang terkait tiga dari empat substansi SPM-FP yaitu pencegahan pencemaran air, penggunaan material yang efisien, dan pengelolaan sampah.
Panduan praktis penyembelihan hewan kurban di lingkungan perkotaan atau pemukiman, meliputi :
1. Tiga prinsip kurban peduli lingkungan : a) Tidak membiarkan limbah tanpa penanganan/ berceceran. b) Manfaatkan hewan kurban seoptimal mungkin. c) Gunakan material secara tepat guna dan efisien.
2. Pastikan area penyembelihan dan penanganan limbah mencukupi sesuai dengan jumlah hewan kurban. Jika area tidak memiliki luas lahan yang cukup, proses penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilakukan ditempat lain. Sediakan sarana penanganan daging kurban dan limbah (darah dan isi perut) untuk menjamin kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan.
3. Terdapat dua cara penanganan limbah hewan kurban :
a. Pengolahan : Isi perut (Rumen dan kotoran) dikomposkan secara mandiri oleh pengelola masjid atau dikirimkan ke tempat pengomposan. Sedangkan darah atau bagian tubuh yang tidak dimanfaatkan dapat ditampung dan diolah menjadi kompos serta pakan ikan dan/atau ternak. Jika pengolahan dilakukan di tempat lain siapkan wadah pengiriman.
b. Penimbunan : Limbah ditimbun di dalam lubang tanah minimal 1 m3 untuk sapi yang berukuran 400-600 kg dan minimal 0.3 m3 untuk kambing yang berukuran 25-35kg.
4. Gunakan wadah daging kurban yang ramah lingkungan dan aman terhadap kesehatan
a. Jika menggunakan besek, daun pisang, dan lain-lain yang berasal dari bahan alami, pastikan bahan dalam keadaan bersih untuk mencegah kontaminasi yang membahayakan kesehatan manusia.
b. Jika menggunakan plastik, gunakan produk yang aman untuk kontak langsung dengan bahan makanan, memiliki ukuran yang sesuai (efisien) dan memiliki dampak minimum terhadap pencemaran lingkungan (ramah lingkungan). Untuk plastik ramah lingkungan tersedia plastik dengan kemampuan mudah terurai (degredable) atau mudah terurai secara biologi (biodebradable). Silahkan periksa barang berlabel ramah lingkungan di http://pusfaster.bsilhk.menlhk.go.id
c. Jangan lupa edukasi untuk pastikan wadah daging kurban yang telah digunakan diperlakukan dengan benar, menuju pengolahan akhir sampah, tidak terbawa ke badan air dan menuju ke laut.
* = Disiapkan oleh Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan, KLHK.
Comments are closed