Standar Pelayanan Masyarakat pada Fasilitas Publik adalah standar yang direncanakan, dirumuskan, ditetapkan, diterapkan, dinilai kesesuaiannya, dibina dan diawasi, yang bertujuan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat di fasilitas publik dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan.
Fasilitas publik yang dimaksud adalah fasilitas yang disediakan oleh pemerintah atau swasta untuk masyarakat, dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
SPM-FP menyediakan standar bagi pengelola fasilitas publik melalui Peraturan Menteri LHK No. P.90 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat Pada Pos-Pos Fasilitas Publik Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan dengan materi substansi pengelolaan lingkungan hidup terpadu melalui peran Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pelaksana urusan pemerintahan dalam pelayanan masyarakat di fasilitas publik dan peningkatan kualitas lingkungan menuju kota berkelanjutan, dengan dukungan Kementerian, Pemerintah Provinsi, serta para pemangku kepentingan.
Pada Peraturan Sekretaris Jenderal KLHK No.P.8 Tahun 2017 tentang Penerapan dan Penilaian Kesesuaian Standar Pelayanan Masyarakat Pada Pos-Pos Fasilitas Publik dijelaskan terkait panduan skema Penilaian Kesesuaian Pihak Pertama SPM-FP. Sampai dengan tahun 2021 telah tersusun 13 (tiga belas) dokumen SPM FP meliputi:
- SPM-FP Rumah Ibadah;
- SPM-FP Tempat Rekreasi;
- SPM-FP Pariwisata Alam;
- SPM-FP Pusat Perbelanjaan;
- SPM-FP Pasar Rakyat;
- SPM-FP Terminal Angkutan Darat;
- SPM-FP Pelabuhan;
- SPM-FP Pendidikan Tinggi;
- SPM-FP Rest Area;
- SPM-FP Stasiun Kereta Api;
- SPM-FP MICE Event;
- SPM-FP Pondok Pesantren; dan
- SPM-FP Gelanggang Olahraga (GOR).
Fasilitas publik yang telah berkomitmen untuk menerapkan SPM FP, antara lain:
- Gereja Santa Odilia
- Masjid Salman ITB
- Taman Hutan Raya Ir. H. Juanda
- Stasiun Sudirman
- Stasiun Jurangmangu
- Stasiun Klender
- Pondok Pesantren Modern Sahid
- Nurul Fikri Boarding School Bogor
- Insan Cendekia Madani Boarding School
2. Penerapan SPM-FP
Penerapan SPM-FP dalam pedoman ini adalah pelaksanaan pemenuhan kriteria generik SPM-FP. Penerapan kriteria generik SPM-FP merupakan pelaksanaan pelayanan masyarakat (berupa sarana, informasi dan edukasi) serta sistem manajemen di fasilitas publik. Penerapan SPM-FP juga merupakan aksi peningkatan kualitas lingkungan di fasilitas publik.
Dalam penerapan SPM-FP pengelola fasilitas publik dapat berkolaborasi dengan para pihak terkait sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan fasilitas publik. Pengelola dapat mengajukan dukungan dari pemangku kepentingan, seperti:
a. Lembaga Jasa Keuangan/Pembiayaan;
b. Lembaga Swadaya Masyarakat;
c. Pelaku usaha;
d. Filantropi;
e. Komunitas warga masyarakat; dan/atau
f. Akademisi.
2. Umpan Balik Penerapan SPM-FP
Masyarakat memberikan masukan terhadap pemberian informasi, edukasi sarana dan sistem manajemen yang disediakan oleh pengelola fasilitas publik. Masukan dapat disampaikan langsung kepada pengelola fasilitas publik maupun kolaborator program penerapan SPM-FP di masing-masing kabupaten/kota. Masukan dari masyarakat dapat berupa antara lain, namun tidak terbatas pada :
a. Saran perbaikan terhadap informasi, edukasi, sarana dan sistem manajemen untuk meningkatkan kinerja efisiensi energi, efisiensi air, efisiensi material/bahan dan pengelolaan sampah di fasilitas publik;
b. Saran perbaikan jika terjadi perbedaan antara klaim pemenuhan kriteria dengan kondisi yang ada di fasilitas publik.