Pengembangan kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan (Green Public Procurement/GPP) di Indonesia bernilai strategis dalam mendorong pelaksanaan agenda pola konsumsi dan produksi berkelanjutan dengan mempromosikan praktek pengadaan barang/jasa yang ramah lingkungan (target 12.7) di lingkungan pemerintahan. Tujuan Kebijakan GPP adalah menyediakan daftar produk barang/jasa ramah lingkungan yang dapat digunakan dalam mewujudkan pengadaan barang/jasa yang ramah lingkungan dengan efisiensi pemanfaatan SDA dan pelestarian fungsi lingkungan hidup untuk menjamin terlaksananya pembangunan berkelanjutan. Kebijakan GPP bersifat strategis, lintas sektor dan keterlibatan parapihak, antara lain Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah/ LKPP, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota/Kabupaten di Indonesia.
Kebijakan GPP di Indonesia sejak Tahun 2015-2020 telah menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Tonggak penting perkembangan kebijakan tersebut ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup yang memuat 6 (enam) kategori barang dan jasa ramah lingkungan berdasarkan skema yang telah ditetapkan, yaitu :
- Kertas fotokopi (Skema Ekolabel Tipe 1, Pusfaster, KLHK);
- Stationery/Folder file berbahan plastik daur ulang (Skema Ekolabel Tipe 2, Pusfaster, KLHK);
- Furnitur kayu bersertifikat SVLK (Skema SVLK, Ditjen PHPL, KLHK);
- Piranti pengkondisi udara (Air Conditioning/AC) (Skema SKEM dan Label Tanda Hemat Energi untuk, Kementerian ESDM);
- Microwave, produk teknologi pengolah limbah medis untuk fasilitas pelayanan kesehatan (Skema Teknologi Ramah Lingkungan, Pusfaster, KLHK);
- Autoclave, produk teknologi pengolah limbah medis untuk fasilitas pelayanan kesehatan (Skema Teknologi Ramah Lingkungan, Pusfaster, KLHK).
Peraturan tersebut telah ditindaklanjuti oleh LKPP dengan operasional pengadaan barang dan jasa diatur dalam Surat Edaran Kepala LKPP No. 16 tahun 2020 tentang Produk Hijau/Hasil Industri Hijau Untuk Dapat Digunakan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan untuk 3 (tiga) produk yang tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2019.