Jumat, 13 Januari 2023 telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja lingkup BSILHK yang digelar secara faktual di Ruang Rapat Rimbawan 1, Gd. Manggala Wanabakti, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Standardisasi Instrumen LHK (BSILHK), Sekretaris BSILHK, Kepala Pusat lingkup BSILHK, Kepala Balai Besar Pengujian Standar Instrumen lingkup BSILHK, Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen LHK lingkup BSILHK, Para Pejabat Fungsional Ahli Utama lingkup BSILHK, dan Tim Pokja terkait.
Kegiatan ini diawali dengan arahan Bapak Kepala BSILHK. Dalam arahannya, Ir. Ary Sudijanto, M.S.E selaku Kepala BSILHK menyampaikan program kerja BSILHK sesuai dengan vektor KLHK. Badan Standardisasi Instrumen LHK melaksanakan 4 (empat) program yaitu: 1) Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan; 2) Program Kualitas Lingkungan Hidup; 3) Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim; 4) Program Dukungan Manajemen. Dalam catatan refleksi program tahun 2022 menyoroti tentang tantangan penataan program tahun 2023 untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan LHK. Banyak hal yang perlu diselesaikan dengan keterbatasan sumberdaya sehingga perlu menyusun prioritas. Tantangan BSILHK adalah mengambil bagian penting dari siklus perbaikan-perbaikan lingkungan dan tata kelola kehutanan. Oleh karena itu output–outputnya harus mencapai tapak dan terukur.
Ary Sudijanto juga menyampaikan enam pesan yaitu 1) menyadari persoalan-persoalan konkrit yang sedang dihadapi KLHK dalam memperbaiki dan menjaga kualitas LH dan kelestarian hutan, 2) menyadari tantangan krisis global, 3) membangun solidaritas, respect, dan bonding team work, 4) Meningkatkan komunikasi antar satuan kerja, membangun interkoneksi, 5) meningkatkan ketajaman dan outcome terhadap perbaikan LHK, serta 6) memastikan tugas dan fungsi satuan kerja berjalan.
Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Satuan Kerja Tahun 2023 lingkup BSILHK ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Kinerja lingkup KLHK. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah, disebutkan bahwa Kementerian/Lembaga wajib menyusun Perjanjian Kinerja. Perjanjian Kinerja merupakan komitmen setiap penanggung jawab program dalam melaksanakan kinerja yang telah ditetapkan dengan menggunakan sumber daya anggaran yang telah dialokasikan untuk setiap program sebagaimana tertuang dalam aplikasi KRISNA (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran).
Lebih lanjut Ary Sudijanto menyampaikan bahwa dalam Perjanjian Kinerja tersebut, semua berkomitmen untuk mewujudkan target kinerja dengan melaksanakan pengawasan secara berjenjang kepada bawahan sejak proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, sampai dengan pelaporan. Pencapaian kinerja tersebut merupakan bagian tak terpisahkan atas tanggung jawab jabatan. Kolaborasi dan kerjasama dengan para pihak merupakan salah satu upaya untuk tetap dapat mewujudkan target-target BSILHK. Untuk itu, diharapkan para Kepala Satuan Kerja lingkup BSILHK dapat mengoptimalkan dan membangun strategi-strategi yang diperlukan di tengah segala keterbatasan sumberdaya yang dimiliki. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas antara Kepala Badan dengan Pejabat Eselon II lingkup BSILHK dan penandatanganan Perjanjian Kinerja lingkup BSILHK TA 2023.
Comments are closed