Jumat, 10 Februari 2023 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Lanjutan Pola Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan 3 (tiga) Pusat Standardisasi (Pustand) lingkup Badan Standardisasi Instrumen LHK (BSILHK) yang digelar secara hybrid di Ruang Rapat Rimbawan III, Gd. Manggala Wanabakti, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Kepala Pusat Standarisasi Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster), dan dihadiri Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (Pustandpi), Kepala Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan Yogyakarta (BBPSIK), Perwakilan Pusat Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pusdarlingk), Perwakilan Sekertariat BSILHK, dan Staf Pusfaster. Rapat koordinasi hari ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 6 Februari 2023. Dalam rapat ini dilakukan penyelarasan standar baik dari Pustandpi, Pustarhut dan Pustandlingk sesuai dengan arahan Kepala BSILHK bahwa semua standar menjadi prioritas sehingga harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.
Yeri Permata Sari, S.Hut., M.T., M.Sc selaku Kepala Pusfaster dalam pembukaannya menyampaikan tujuan rapat yaitu 1) Mencermati sasaran penerap dari hasil perumusan standar yang dikawal oleh 3 Pustand; 2) Regulasi terkait untuk menitipkan standar kepada Ditjen Teknis KLHK terkait agar standar langsung diterapkan; 3) Identifikasi lokus penerapan. Hasil kesepakatan rapat dapat memudahkan “marketing” standar sehingga memiliki tingkat keberterimaan yang tinggi.
BSILHK pada tahun 2022 telah menghasilkan 54 standar. Pola penerapan Standar Instrumen yang akan dilakukan BSILHK untuk standar-standar tersebut berbeda dengan pola penerapan standar Business as Usual/BAU yang mencakup sosialisasi, advokasi, bimtek, diseminasi, dan pendampingan teknis. Pola penerapan yang akan digunakan adalah dengan menitipkan standar-standar tersebut ke dalam instrumen kebijakan Ditjen Teknis KLHK dan K/L lain. Sembilan standar sudah dititipkan ke Amdalnet dan 45 standar perlu dipetakan sasaran penerapnya untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan Ditjen Teknis KLHK atau K/L lain guna menitipkan standar-standar tersebut ke dalam instrumen kebijakannya agar dapat dilaksanakan penerap. Output rapat ini berupa standar yang sudah lengkap dan akan segera dibahas bersama Ditjen Teknis KLHK terkait penerapannya. Pada kesempatan tersebut Dr. Krisfianti L. Ginoga selaku Kepala Pustandpi menyampaikan perlunya PerkaBSILHK terkait penyusunan, penetapan dan penerapan standar. PerkaBSILHK inilah yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Instrumen LHK. Menurut Dwi Prabowo YS., S.Si., M.Sc., Ph.D selaku Kepala BBSILHK Yogyakarta, standar yang disusun dari proses panjang ini seharusnya dapat diterapkan dengan baik dalam kegiatan pengelolaan hutan maupun lingkungan. Standar ini dapat diwajibkan dengan strategi: 1) Disisipkan dalam regulasi; 2) Standar yang disiapkan harus confident untuk diterapkan; 3) Standar yang ada harus disisipkan dalam UU sebagai pengikat dasar hukum; 4) Perumusan standar berbasis kebutuhan sehingga penerap akan serta merta menetapkan standar tersebut. Yeri Permata Sari menyampaikan sebagai tindak lanjut rapat hari ini akan diselenggarakan Rakor Pola Penerapan Standar Instrumen BSILHK dengan melibatkan Pustand, Sekretariat, Balai Besar, Balai Penerapan lingkup BSILHK pada tanggal 16-17 Februari 2023.
Comments are closed