Kab. Belitung (22/09/23), telah dilaksanakan evaluasi registrasi laboratorium lingkungan oleh Tim Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster) yang terdiri dari Tri Waryuniatun, M. S. Belgientie TRO, dan Irfansyah Diangga Yusuf Nugraha pada UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Belitung (UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kab. Belitung). Kegiatan dibuka oleh Bapak Yasa, S.E., MIL selaku Kepala Dinas DLH Kab. Belitung dan dilanjutkan oleh Ibu Sonya selaku Manager Teknis. UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kab. Belitung berada di bawah DLH Kab. Belitung dan sudah teregistrasi di Pusfaster, KLHK dengan nomor registrasi RL-00094/LPJ/LABLING-1/LRK/KLHK. UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kab. Belitung melayani bidang pengujian fisika dan kimia untuk bahan/produk air sungai, air muara, air limbah, udara ambien, udara emisi sumber tidak bergerak, dan pengambilan contoh uji air.
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja KLHK, salah satu tugas Pusfaster adalah melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan registrasi. Evaluasi registrasi laboratorium lingkungan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.23 Tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran konsistensi pemenuhan persyaratan registrasi laboratorium lingkungan.
Berdasarkan hasil evaluasi, masa berlaku registrasi UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kab. Belitung hingga 16 Desember 2024. dan rencana pengajuan perpanjangan akreditasi dan registrasi di bulan November 2023. Personel laboratorium sejumlah 17 orang yang terdiri dari 1 kepala UPT, 1 manajer teknis, 1 KTU, dan 13 analis. Sejumlah 4 orang analis merangkap sebagai Pengambil Contoh Uji/PCU (3 orang bersertifikat kompetensi PCU air dan 1 orang bersertifikat kompetensi PCU air dan udara), 1 orang analis merangkap pengelola limbah, dan 1 orang analis merangkap pengelola K3. Pengguna jasa terdiri dari pemerintah dan swasta (sejumlah perusahaan peserta PROPER dan LPJP Amdal). Sejak Bulan November 2022, UPT. Laboratorium Lingkungan DLH Kab. Belitung sudah menerapkan pelayanan digital melalui aplikasi Pelayanan Digital Laboratorium Lingkungan (PETALING) untuk melayani pengguna jasa, termasuk penyampaian SHU. Tahun 2023 per 22 September, UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kab. Belitung telah melayani sejumlah ± 345 pengguna jasa (masing-masing 10 contoh uji). Pengambilan contoh uji dan pengujian mengacu pada SNI dan Standard Methode. Kalibrasi peralatan dilaksanakan setiap tahun. Pengendalian mutu internal dilakukan sesuai standar yang diacu. Laboratorium lingkungan juga sudah melaksanakan pengendalian eksternal, dengan mengikuti uji profisiensi (parameter sulfat, amoniak, dan TDS). Laboratorium lingkungan mengelola limbah dengan mengumpulkan limbah dalam wadah penyimpanan berdasarkan parameter limbah, kemudian disimpan dalam TPS berizin penyimpanan. Dalam jangka waktu tertentu diangkut oleh pihak ke-3 berizin untuk diolah lebih lanjut. Laboratorium juga menyediakan fasilitas untuk K3, antara lain APD, Jas Lab, dan emergency shower (termasuk eye shower).
Comments are closed