Informasi Standar

RUANG LINGKUP

Menetapkan prinsip pengadaan bahan tanaman, pengadaan benih, penaburan dan penyapihan, pengadaan semai cabutan anakan alam, pembiakan setek pucuk, pemeliharaan bibit, seleksi dan sortasi bibit, pengemasan dan pengangkutan bibit dipterokarpa (sub famili Dipterocarpoideae) untuk pengayaan hutan tropika basah.

Standar meliputi:

  1. Prinsip pengadaan bahan tanaman,
  2. Pengadaan benih,
  3. Penaburan benih dan penyapihan semai,
  4. Pengadaan semai cabutan anakan alam,
  5. Pembiakan setek pucuk,
  6. Pemeliharaan bibit,
  7. Seleksi dan sortasi bibit,
  8. Pengerasan (hardening off) bibit,Pengemasan dan pengangkutan bibit.

RUANG LINGKUP

Pedoman pengeloloaan dan pengendalian lingkungan serta pemantauan dalam menghasilkan bibit siap tanam yang berkualitas tinggi untuk keberhasilan pembangunan lanskap perkotaan.

ISI STANDAR

  1. Besaran dampak: terancamnya kelestarian bibit dan potensi merusak/mematikan tanaman sekitar pada pengambilan bibit cabutan/puteran, kurangnya lapisan tanah atas yang merusak kelestarian tanah pada penggunaan media top soil, dan pencemaran dari media plastik pada penggunaan polybag.
  2. Pengelolaan dan pengendalian: dilakukan di lokasi persemaian, selama kegiatan penanaman di landskap perkotaan dengan cara meninggalkan 1 anakan bibit per 1 m², menggunakan teknik yang meminimalkan kerusakan tanaman sekitar, memakai alternatif media tanam lain dan penggunaan polybag ramah lingkungan.
  3. Pemantauan: pemantauan jenis tanaman, ukuran dan kualitas bibit, ukuran dan jenis bahan kantong tanam, media tanam dan perakaran tanaman, cara pengambilan bibit cabutan di awal persemaian, dan waktu adaptasi bibit/umur di persemaian serta pemeliharaan bibit di lokasi persemaian, setiap bulan selama kegiatan pembibitan di landskap perkotaan.

RUANG LINGKUP

Pedoman dalam pembangunan dan penentuan kesesuaian koridor satwa untuk mencegah penurunan keanekaragaman genetik akibat populasi terisolasi (in-breeding ) khususnya primata di wilayah IKN.

ISI STANDAR

  1. Besaran dampak: menurunkan potensi laju kepunahan satwa liar.
  2. Pengelolaan dan pengendalian: pembangunan dan pengelolaan koridor pada periode sebelum, saat dan sesudah pembangunan IKN.
  3. Pemantauan: aktivitas satwa liar yang dapat mengakibatkan kerusakan habitat dalam bentuk inventarisasi, pengkajian dan/atau penelitian, maupun patroli area koridor secara secara rutin maupun insidental selama 3-4 bulan.

RUANG LINGKUP

Pengelolaan dan pengendalian dampak, dan bentuk pemantauan dari 5 kegiatan pengelolaan persemaian skala besar (pembentukan kelembagaan, pengembangan jenis-jenis lokal dan jenis potensial, produksi bibit unggul, sistem distribusi bibit dan konektivitasnya dengan lokasi penanaman, dan pemeliharaan sarana dan prasarana).

ISI STANDAR

  1. Besaran dampak: meningkatnya nilai manfaat dari keberadaan persemaian.
  2. Pengelolaan dan pengendalian: pembentukan kelembagaan, pengembangan jenis-jenis lokal dan jenis potensial, produksi bibit unggul, Sistem distribusi bibit dan konektivitasnya dengan lokasi penanaman, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
  3. Pemantauan: dilakukan dalam bidang kelembagaan, infrastruktur, produksi bibit unggul, dan sistem distribusi.

RUANG LINGKUP

Penentuan jenis tanaman revegetasi untuk pemulihan lahan pasca tambang batubara serta pengelolaan dampak lingkungannya di kawasan IKN.

ISI STANDAR

  1. Besaran dampak: Keberhasilan dalam pengembalian ekosistem lahan pasca tambang dan dampak kerusakan ekosistem akibat revegetasi.
  2. Pengelolaan dan pengendalian: Pemilihan jenis yang tepat, Monitoring pertumbuhan tanaman, Pemeliharaan intensif, pengawasan terhadap komposisi jenis tanaman.
  3. Pemantauan: luas areal, persentase tumbuh, jumlah tanaman, kesehatan, kondisi iklim mikro, dan hasil stok karbon yang dilakukan secara periodik dalam kurun waktu 3 bulan sekali setelah penanaman.


RUANG LINGKUP

Standar ini berisi pedoman pengelolaan dan pengendalian lingkungan serta pemantauan pemanfaatan kayu untuk komponen bangunan rumah dan energi terbarukan di kawasan hutan IKN.

ISI STANDAR

  1. Uraian standar meliputi kegiatan pemanfaatan kayu untuk komponen bangunan rumah (kayu solid, kayu komposit) dan pemanfaatan kayu serpih untuk energi terbarukan (pelet kayu, arang, briket) di pabrik pengolahan kayu dan pembangunan rumah atau sesuai lokasi kegiatan berlangsung.
  2. Besaran dampak yang dipantau yaitu potensi adanya penumpukan kayu di kawasan IKN, tingginya limbah dari proses pengolahan kayu, penurunan kualitas kayu, dan polusi suara dan udara dari gas buang industri.
  3. Pengelolaan dan pengendalian dilakukan sejak proses penebangan, meliputi pemanfaatan limbah kayu dan serbuk halusnya, kesediaan pedoman material handling , dan lokasi industri yang harus berada di kawasan IKN.
  4. Pengelolaan dilakukan terhadap lokasi terutama yang terdampak limbah pengolahan kayu dan polusi udara selama operasi kegiatan dari setelah penebangan hingga produk akhir, yang berada di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP); kawasan IKN (KIKN); dan kawasan pengembangan IKN (KPIKN).
  5. Bentuk pemantauan dilakukan di areal lokasi kegiatan minimal tiga kali yaitu di awal kegiatan, tahun kedua dan di akhir proses.


RUANG LINGKUP

Pedoman kegiatan pemanenan kayu serta pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari kegiatan optimalisasi hasil kayu di kawasan hutan IKN.

ISI STANDAR

  1. Besaran dampak: kerusakan lingkungan, penurunan kualitas kayu, dan terganggunya efektivitas pembangunan sarana prasarana IKN.
  2. Pengelolaan dan pengendalian: Kegiatan pemanenan kayu di kawasan IKN meliputi penebangan, pembagian batang, penyaradan, muat bongkar, dan pengangkutan kayu.
  3. Pemantauan: secara langsung pada setiap tahapan kegiatan bertujuan untuk mengurangi kerugian hasil dan kerusakan lahan pasca pemanenan.