Kalimantan Timur – (14/12/23), Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penguatan Penerapan Standar Instrumen LHK dan Pengembangan Sistem Informasi Standar Ibu Kota Negara – Nusantara (IKN-N) di Balikpapan, Kalimantan Timur secara hybrid di Hotel Golden Tulip Kota Balikpapan dan zoom meeting. Rapat koordinasi ini dilaksanakan oleh Tim Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster) dan dibuka oleh Yeri Permata Sari selaku Kepala Pusfaster. Total peserta rapat berjumlah 69 orang yang terdiri dari 50 orang hadir secara offline dan 19 orang secara online. Secara offline terdiri dari tim Pusfaster,  perwakilan dari Pusat Standardisasi Instrumen Kualitasi Lingkungan Hidup (PSIKLH), Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3E Kalimantan), Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH), Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan dari Universitas Balikpapan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur, Balai Penerapan Standar Instrumen LHK (BPSILHK) Banjarbaru, BPSILHK Samboja, BPSILHK Samarinda, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Mahakam Berau, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Pengendalian Perubahan Iklim (BPPI) Wilayah Kalimantan, dan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Kalimantan. Sedangkan secara online terdiri dari perwakilan Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (Pustandpi), Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih (PRLTB), dan Manajemen Konstruksi Induk (MKI).

Kepala Pusfaster, Yeri Permata Sari, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa Ibu Kota Negara – Nusantara (IKN-N) dirancang sebagai kota yang aman, modern, dan berkelanjutan yang menerapkan tiga konsep perkotaan terintegrasi, yaitu forest city, sponge city, dan smart city. Unsur-unsur penting yang perlu diterapkan dalam mewujudkan hal tersebut antara lain mencakup: 1) Pengelolaan sumberdaya secara tepat guna; 2) Pemanfaatan sumberdaya air dan energi yang efisien; 3) Pengelolaan sampah berkelanjutan; dan 4) Lingkungan alam dan binaan yang sinergis dengan konsep kota di dalam hutan untuk memastikan kelestarian lingkungan. 

Penerapan unusr-unsur tersebut perlu dilakukan dengan sistematis berdasarkan kriteria dan metode yang diakui sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Badan Standardisasi Instrumen LHK berperan aktif dalam menyediakan hal tersebut dalam bentuk Standar LHK Khusus IKN. Standar LHK Khusus IKN dapat digunakan sebagai pedoman untuk memitigasi dampak lingkungan dalam rangka mendukung akselerasi pembangunan Ibu Kota Negara sebagai forest city, sponge city, dan smart city. Melalui kegiatan rapat koordinasi ini diharapkan dapat semakin mengenalkan Standar Khusus IKN dan memperkukuh komitmen BSILHK dalam mendukung pembangunan IKN melalui perumusan dan penerapan standar sektor lingkungan hidup dan kehutanan.

Rapat Koordinasi Penguatan Penerapan Standar Instrumen LHK dan Pengembangan Sistem Informasi Standar Ibu Kota Negara Nusantara (IKN-N) dilanjutkan dengan pemaparan 4 (empat) judul standar yaitu 1) Standar Teknologi Pengendalian Pencemaran Nir Titik di Perkotaan, 2) SNI 9116:2022 Bibit Dipterokarpa untuk Pengayaan Hutan Tropika Basah, 3) Standar Bibit Tanaman Hutan untuk Lanskap Perkotaan, 4) Standar Mitigasi Dampak untuk Kegiatan Cut and Fill Lahan Bagi Kegiatan Pembangunan Infrastruktur IKN. Keempat judul standar itu menjadi prioritas pertama dalam untuk masuk dalam instrumen kebijakan pembangunan IKN Nusantara. Rapat dilanjutkan dengan paparan dari narasumber di IKN-N terkait: a) Komitmen penerapan standar KLHK dalam pengembangan kebijakan IKN, b) Daftar dukungan standar yang dibutuhkan dalam pembangunan IKN, serta c) Pelaksanaan pemantauan penerapan standar IKN dari BPSILHK Samboja dan BPSILHK Banjarbaru diharapkan dapat semakin membuka wawasan tantangan dan peluang penerapan standar IKN dalam pembangunan IKN. Rapat akan diakhiri dengan paparan dari Pusfaster tentang Enabling Condition penerapan standar pendukung IKN dan Pengenalan Sistem Monitoring Penerapan Standar di IKN. Keduanya akan menunjukkan peran Pusfaster dalam mendukung masuknya standar IKN KLHK dalam instrumen kebijakan pembangunan IKN. 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan konsultasi dengan stakeholders terkait untuk menjaring masukan terhadap penguatan penerapan standar instrumen LHK, enabling condition penerapan standar LHK, dan mempertajam konten standar LHK. Koordinasi dan konsultasi ini juga bertujuan agar penerapan standar IKN-N menjadi lebih proper untuk diintegrasikan ke dalam instrumen pembangunan IKN-N. Di sisi lain, kegiatan ini digunakan sebagai wadah pengembangan sistem informasi terkait standar instrumen LHK untuk mendukung penerapan standar di IKN-N, sehingga pembangunan IKN-N dapat berjalan dengan baik.

Rangkaian kegiatan rapat koordinasi dibagi menjadi 3 (tiga) sesi. Sesi ke-I diawali dengan tema Konsultasi Publik Standar IKN yang dimoderatori oleh Pratiara, S.Hut., M.Si dan pemateri dari narasumber diantaranya: 1) Standar Teknologi Pengendalian Pencemaran Nir Titik di Perkotaan oleh Dr. Eng. Budi Kurniawan, 2) SNI 9116:2022 Bibit Dipterokarpa untuk Pengayaan Hutan Tropika Basah oleh Dr. Dede J Sudrajat, 3) Standar Bibit Tanaman Hutan untuk Lanskap Perkotaan oleh Prof. Ris. Yulianti, 4) Standar Mitigasi Dampak untuk Kegiatan Cut and Fill Lahan Bagi Kegiatan Pembangunan Infrastruktur IKN oleh Sri Unon Purwati, S.Si, 5) Koleksi Standar KLHK Pendukung IKN oleh Shelly Novi Handarini P., S.Sos., M.Si. Pada Sesi ke-II diisi oleh moderator Diahwati Agustiyani, S.T dengan paparan materi dari: 1) Komitmen Penerapan Standar KLHK dalam Pengembangan Kebijakan di IKN Dr. Onesimus Patiung, S.Hut., M.P, 2) Dukungan Standar dalam Pembangunan IKN oleh Rosly Syamsurizal, S.T, dan 3) Pemantauan Penerapan Standar IKN oleh Taufiqurrohman, S.Hut., MPA. Selanjutnya Sesi ke-III dimoderatori oleh Tri Hendro Atmoko Utomo, S.T., M.Sc dengan paparan dari Pusfaster terkait: 1) Enabling condition Penerapan Standar Pendukung IKN oleh Dr. Indiyah Hudiyani, S.Hut., M.Si, dan 2) Pengenalan Sistem Informasi Penerapan Standar di IKN oleh Pratiara, S.Hut., M.Si.

Hasil Rapat Koordinasi Penguatan Penerapan Standar Instrumen LHK dan Pengembangan Sistem Informasi Standar (IKN-N) mendapatkan beberapa poin penting yaitu 1) Pertambahan penduduk di IKN akan menimbulkan sumber-sumber pencemar sehingga aksi mitigasi da[at dilakukan melalui penerapan standar seperti Standar Mitigasi Dampak Kegiatan Cut and Fill Lahan bagi Kegiatan Pembangunan Infrastruktur IKN, dan Standar Teknologi Pengendalian Pencemaran Air Sumber Nir Titik di IKN; 2) Konsep Forest City IKN mensyaratkan 75% dari wilayahnya untuk dipertahankan sebagai kawasan hijau serta upaya mencapai Carbon Neutral pada pembangunan IKN. Oleh karenanya perlu penerapan beberapa standar terkait benih/bibit, seperti Standar Bibit untuk Lansekap Perkotaan, SNI 9116:2022; Standar yang dirumuskan jangan hanya fokus pada pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), namun juga pada 8 (delapan) wilayah pembangunan IKN lainnya. Pasca Rapat Koordinasi ini, Yeri Permata Sari, S.Hut., M.T., M.Sc selaku Kepala Pusfaster akan menindaklanjuti penerapan standar di IKN melalui integrasi standar dalam kebijakan pembangunan IKN, identifikasi dan pembangunan enabling condition, dan pemantauan penerapan standar di IKN melalui sistem monitoring terpadu. Tindak lanjut akan dilakukan dengan melibatkan 2 (dua) Balai Penerapan SILHK Banjarbaru dan Samboja dalam pelaksanaannya di tingkat tapak.

Categories:

Comments are closed

PENERAPAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN SPM-FP
Penerapan dan Penilaian Kesesuaian SPM-FP
SPMFP2-01
BATIK DARLINGKU
Bimbingan Teknis Elektronik Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan
batikdarlingku