Semarang (22/12/23), telah dilaksanakan evaluasi terhadap pemenuhan registrasi laboratorium lingkungan oleh Tim Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster) yang terdiri dari Wiwi Alwiyah, Iksan Harahap, Ria Kurniasari, dan Nurani Retno Asih serta tim dari laboratorium lingkungan PT. Sucofindo (Persero) Cabang Semarang yang diwakili oleh Yudhistira Bayu (Chemist), Nurrina Riska A (QSHE), Gebrina Rizki (Analis), dan Oddy Lazuardy (PPC).
Laboratorium Lingkungan PT. Sucofindo (Persero) Cabang Semarang sudah teregistrasi di Pusfaster-KLHK dengan nomor registrasi 0017/LPJ/LABLING-1/LRK/KLHK. PT. Sucofindo (Persero) Cabang Semarang melayani pengujian kualitas air dan udara. Pengujian kualitas air meliputi air limbah, air sungai, air laut. Pengujian kualitas udara meliputi udara emisi sumber tidak bergerak, dan udara ambien. Pengguna jasa laboratorium ini berasal dari pelaku industri, pemerintah, dan BUMN. Laboratorium Lingkungan PT. Sucofindo (Persero) Cabang Semarang pada tahun 2023 telah melakukan pengujian sejumlah ±1.414 sampel per tahun dan ±74 sampel pada bulan Desember.
Evaluasi Laboratorium Lingkungan dilaksanakan berdasarkan poin-poin substansi pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.23 tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan, yaitu meliputi; 1) Jumlah Personel dan Persyaratan Kompetensi; 2) Pengambilan Contoh Uji; 3) Pemenuhan Parameter Minimum; 4) Pengujian dan Metode Pengujian; 5) Pengelolaan Limbah Laboratorium; dan 6) Pengelolaan K3 Laboratorium.
Secara umum, Laboratorium Lingkungan PT. Sucofindo (Persero) Cabang Semarang memenuhi komponen evaluasi sesuai dengan substansi Permen LHK No. P.23 tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan. Laboratorium Lingkungan PT. Sucofindo (Persero) Cabang Semarang memiliki personel yang terdiri dari Kepala Bidang, tim manajerial (Chemist dan QSHE), 7 orang analis pengujian, dan 6 orang pengambil contoh uji. Laboratorium Lingkungan PT. Sucofindo (Persero) Cabang Semarang rutin mengadakan refreshment dan inhouse training dalam rangka meningkatkan kapasitas personelnya. Selain itu, Laboratorium Lingkungan PT. Sucofindo (Persero) Cabang Semarang telah melaksanakan kalibrasi peralatan dan uji profisiensi secara rutin minimal 1 (satu) kali dalam setahun dan telah melakukan pengelolaan limbah dengan bekerjasama pada perusahaan transporter dan perusahaan pengolahan limbah.
Komitmen penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Laboratorium Lingkungan PT. Sucofindo (Persero) Cabang Semarang yang dapat dilihat dari adanya personil Ahli K3 yang telah tersertifikasi dan penyediaan sarana prasarana K3 seperti adanya Alat Pemadam Api Ringan (APAR), eyewasher, safety shower, exhaust fan, lemari asam, kotak P3K dan rambu keselamatan.
Rekomendasi Pusfaster untuk pengembangan Laboratorium Lingkungan PT. Sucofindo (Persero) Cabang Semarang yaitu: 1) perlu meningkatkan konsistensi dalam menerapkan standar dan sistem manajemen yang terdiri dari aspek teknis, mutu, keselamatan, dan lingkungan hidup; 2) penambahan ruang lingkup lainnya seperti emisi sumber bergerak, tanah, biologi, dan karakteristik tanah, dan B3; 3) melengkapi seluruh petugas pengambil contoh uji dengan sertifikat kompetensi; 4) penambahan analis dan melengkapi seluruh analis pengujian dengan sertifikat kompetensi.
Comments are closed