Palembang – (21/12/2023), telah dilaksanakan Evaluasi LPJP AMDAL PT Enviro Jaya Global di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan oleh Tim Pusfaster yaitu Tri Waryuniatun, M.S. Belgientie TRO, dan Hery Heryadi serta tim dari PT Enviro Jaya Global yaitu Prof. Dr. Ir. Muhammad Said, M.Sc., (Wakil Managemen/KTPA), Drs. Endri Juanidi, M.Si., (KTPA) dan Frisiska Oktarina, SE., MSi (Staf). PT Enviro Jaya Global sudah teregistrasi di Pusfaster, KLHK dengan nomor registrasi 0024/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK.
Lingkup kegiatan LPJP AMDAL PT Enviro Jaya Global meliputi Penyusunan dokumen Amdal, UKL-UPL, Addendum Andal, RKL-RPL, Pemantauan RKL-RPL, DELH, DPLH, Pertek dan Andal lalin. Lingkup wilayah kerja PT Enviro Jaya Global adalah Nasional. Selama teregistrasi hingga saat ini (21 Desember 2023) sudah menyusun menyusun 1 (satu) dokumen Amdal, 2 (dua) Addendum Andal RKL-RPL, 1 (satu) DELH, 1 (satu) DPLH, dan 1 (satu) pemantauan RKL-RPL. Dalam proses penyusunan Dokumen AMDAL telah melibatkan Tenaga Tetap Bersertifikat KTPA dan ATPA. LPJP AMDAL PT Enviro Jaya Global telah memenuhi substansi persyaratan PermenLHK No.18 tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Penyusunan Dokumen AMDAL oleh LPJP AMDAL PT Enviro Jaya Global dilakukan dengan memperhatikan aspek mutu dokumen sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran II PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang meliputi, 1) Administrasi, 2) Konsistensi, 3) Kedalaman, dan 4) Relevansi.
Comments are closed