Palembang – (22/12/2023), telah dilaksanakan Evaluasi LPJP AMDAL PT Bumi Jage Dalam di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan oleh Tim Pusfaster yaitu Tri Waryuniatun, M.S. Belgientie TRO, dan Hery Heryadi serta tim dari PT Bumi Jage Dalam yaitu Ir. M. Idris Naning (Direktur/KTPA), Dra. Dwi Probowati Sulistiani, M.S (ATPA), Heri Rosadin, SKM., M.KM., (ATPA). PT Bumi Jage Dalam sudah teregistrasi di Pusfaster, KLHK dengan nomor registrasi 0063/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK.
Lingkup kegiatan LPJP AMDAL PT Bumi Jage Dalam meliputi Penyusunan Dokumen AMDAL (Andal, RKL-RPL), UKL-UPL, Addendum Andal, Pemantauan RKL-RPL, DELH, DPELH, dan PERTEK. Lingkup wilayah kerja PT Bumi Jage Dalam adalah Nasional. Selama teregistrasi s/d 22 Desember 2022 sudah menyusun sejumlah 1 (satu) Dokumen Amdal (Andal, RKL-RPL), 1 (satu) Dokumen DELH, 1 (satu) Dokumen Amdal (Andal, RKL-RPL) dan 1 (satu) DPLH masih dalam proses. Dalam proses penyusunan Dokumen AMDAL telah melibatkan Tenaga Tetap Bersertifikat KTPA dan ATPA. LPJP AMDAL PT Bumi Jage Dalam belum memenuhi substansi persyaratan PermenLHK No.18 tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, terkait jumlah ATPA (kurang 1 orang) dan PT Bumi Jage Dalam akan segera melengkapi.
Penyusunan Dokumen AMDAL oleh LPJP AMDAL PT Bumi Jage Dalam dilakukan dengan memperhatikan aspek mutu dokumen sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran II PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang meliputi, 1) Administrasi, 2) Konsistensi, 3) Kedalaman, dan 4) Relevansi.
Comments are closed