Denpasar – (21/12/2023), telah dilaksanakan Surveilen LPJP Amdal PT Gajah Mada Consultant di Denpasar, Provinsi Bali oleh Tim Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster) yaitu Diahwati Agustayani, Winda Siti Damayanti, dan Diana Ernawati, serta Tim dari PT Gajah Mada Consultant yaitu I Putu Bisma Putra (Direktur), Made Dian Pritasari (Sekretaris), Putu Dian Paramitha (Asisten Direktur Marketing dan Operasional), I Made Sudarma (KTPA), I Made Sara Wijana (KTPA), Wayan Hari Premananda (ATPA), dan Anggia Dwi Putri (Staf). PT Gajah Mada Consultant sudah teregistrasi di Pusfaster, KLHK dengan nomor registrasi 0243/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK.
Lingkup kegiatan LPJP Amdal PT Gajah Mada Consultant meliputi Penyusunan Dokumen Amdal, Pemantauan Lingkungan, RKL-RPL, ADDENDUM AMDAL (ANDAL, RKL-RPL), dan Persetujuan Teknis Limbah B3, Air Limbah, dan Emisi. Lingkup wilayah PT Gajah Mada Consultant adalah Nasional. Selama teregistrasi hingga saat ini (21 Juli 2022 – 21 Desember 2023) LPJP Amdal PT Gajah Mada Consultant telah menyusun 1 (satu) dokumen Amdal di Kalimantan Utara, 1 (satu) dokumen Persetujuan Teknis Limbah B3, Limbah Cair, dan Emisi, serta 1 (satu) Adendum AMDAL (ANDAL, RKL-RPL) PLTGHU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas Hybrid Uap) di Buleleng, Bali. Penyusunan dokumen ini melibatkan Tenaga Tetap Bersertifikat KTPA dan ATPA sebagai ketua dan anggota tim. Saat ini LPJP Amdal PT Gajah Mada Consultant memiliki tenaga tetap bersertifikat KTPA sebanyak 3 (tiga) orang dan ATPA sebanyak 1 (satu) orang. LPJP Amdal PT Gajah Mada Consultant dinyatakan memenuhi substansi persyaratan Peraturan Menteri LHK No. 18 tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Penyusunan dokumen AMDAL oleh LPJP Amdal PT Gajah Mada Consultant dilakukan dengan memperhatikan aspek mutu dokumen sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran II PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang meliputi, 1) Keharusan, 2) Konsistensi, 3) Kedalaman, dan 4) Relevansi.
Comments are closed