STANDARDISASI KLHK.com – Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan (Pustanlinghut) menggelar rapat konsensus penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk Produk Hasil Hutan Kayu. Ada 4 Rancangan Standar Nasional Indonesia yang dikonsensuskan: 1. Pengawetan Kayu Gergajian dengan Senyawa Boron. 2. Kayu Lapis Indah. 3. Kayu untuk Furnitur. 4. Jenis Kayu untuk Bangunan Perkapalan.
Kepala Bidang Standarisasi Produk, Nurmayanti menjelaskan bahwa perioritas sebuah produk yang ditetapkan untuk disusun RSNInya ini tergantung pada kebutuhan standard yang ada dalam proses perumusan standar itu sendiri, “selain untuk mendukung kebijakan, meningkatkan kualitas produk, kita harus melakukan pemeliharaan standar-standar yang sudah lama sekali ditetapkan, karena itu perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang, termasuk perkembangan teknologi yang ada” kata Nurmayanti.
Lanjut Nurmayanti, saya berharap bahwa RSNI yang telah dikonsensuskan, dan selanjutnya ditetapkan menjadi SNI ini nantinya dapat menjadi referensi bagi produsen agar meningkatkan kualitas produksinya, dan bagi konsumen agar dapat menentukan pilihannya terhadap produk yang berstandar/berkualitas bagus dan dapat membedakan dengan produk yang tidak memenuhi standar.
“Standar yang ditetapkan seharusnya dapat diterapkan, baik oleh produsen maupun konsumen. Dari sisi produsen tentunya untuk menjamin bahwa produk yang dihasilkan adalah produk dengan kualitas yg lebih baik. Sedangkan konsumen tentunya memilih produk yang memenuhi standar, misalnya dalam hal kekuatan, keawetannya, dll. oleh karena itu konsumen akan mencari sebuah produk dengan kualitas yang bagus,” ucap Nurmayanti.
Acara rapat konsensus RSNI hasil hutan kayu tersebut berlangsung selama dua hari di Hotel The 101, Bogor, Kamis 1-2 September 2016. Hadir sejumlah undangan dari beberapa perwakilan antara lain: Regulator, Pakar/Akademisi, Produsen, dan Konsumen.
Comments are closed