STANDARDISASI.menlhk.go.id – Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan (Pustanlinghut), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar rapat bersama untuk mengkonsultasikan rencana kebijakan peningkatan kualitas lingkungan hidup di fasilitas publik melalui standar pelayanan masyarakat (SPM), di Ruang Sonokeling, Rabu 28 September 2016.
Acara tersebut diikuti oleh 100 peserta, terdiri dari berbagai perwakilan antara lain: asosiasi, LSM, Perusahaan, dan dari Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah dengan membahas sejumlah topik penting terkait kebijakan standar pelayanan masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan di fasilitas publik.
Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan, Noer Adi Wardojo memberikan sambutan dan arahan pada acara tersebut, mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono yang berhalangan hadir.
Pada kesempatan itu, Noer Adi Wrdojo mengajak seluruh stakeholder terkait untuk bersatu dan bersinergi memperbaiki dan meningkatkan kualitas lingkungan di fasilitas publik. Menurutnya, tugas ini akan sulit dicapai jika tanpa kesadaran semua pihak (Pemerintah, bisnis, asosiasi, kelompok masyarakat, dan pengguna fasilitas publik).
“Kita sebagai pelayan masyarakat, kita juga bagian dari masyarakat, status kita sama di ruang publik, tugas dan tujuan juga sama, yaitu melayani masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan di fasilitas publik melalui kebijakan penerapan standar pelayanan masyarakat, oleh karenanya mari bergerak bersama untuk merealisasikan tujuan tersebut” kata Noer Adi.
Lanjut Noer Adi Wardojo, Pihaknya berharap agar generasi muda mendatang supaya meneruskan standar ini untuk dikoreksi agar makin lebih baik lagi. “kita mengajak generasi muda mengangkat standar ini sebagai model dari generasi kami untuk terus diperbaiki supaya semakin lebih baik lagi ke depan,” tegas Noer Adi.
Dinamika problem isu soal lingkungan hidup berjalan sangat dinamis, cepat, situasional dan kondisional, oleh karenanya mesti kita bergerak cepat, tepat dan efektif. “simple, mudah, dan dapat dilaksanakan,” tutur Noer Adi.
Jargon-jargon seperti smart city, kota bersih, dan lain-lain, sudah menjadi istilah populer yang kerap di kampanyekan di beberapa daerah, hal ini menunjukkan bahwa pola pikir masyarakat sudah mulai menjangkau hal demikin, “tentu ini merupakan prestasi kita, terobosan kita, kita lihat daerah-daerah sudah makin baik,” tutur Noer Adi.
Lebih Jauh, Konten Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) ada di fasilitas publik yang merupakan areal persinggungan masyarakat dan infrastruktur misalnya seperti tempat ibadah, pelabuhan, terminal, bandara, stasiun, sekolah/tempat pendidikan, dan lain-lain.
Aksi untuk intervensi pola konsumsi dan produksi berkelanjutan melalui kriteria tiga model SPM yaitu: SPM pada pasar rakyat, SPM pada pusat perbelanjaan, SPM Pariwisata Alam.
Dalam hal ini, sebagai contoh adalah penerapan SPM, Pilot di Kota Bandung yang mulai akan diterapkan. Berikutnya yang berpotensi menyusul adalah Kota Depok, Banyuwangi, dan kota-kota lain di Indonesia.
Comments are closed