14095822_130552040726777_6502544394872605793_n

STANDARDISASI.menlhk.go.id – Social Entrepreneur dari World Economic Forum, Sugianto Tandio mengajak para pelaku bisnis agar tidak hanya memikirkan soal uang dan keuntungan semata melainkan harus dibarengi dengan tanggung jawab untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan. Hal itu dikatakan Sugianto Tandio saat ditemui di acara Technical Workshop On Eco-labelling For Private Sector , di Akmani Hotel, Jakarta, Selasa 4 oktober 2016.

Sugianto memberikan contoh kasus pada industri plastik, menurutnya, plastik  membutuhkan waktu yang sangat lama untuk dapat hancur, sehingga dapat merusak lingkungan. Oleh karenanya, ia menghimbau kepada para pelaku bisnis, utamanya industri plastik agar memproduksi dengan cara yang ramah lingkungan agar dapat diolah dengan mudah dan baik, salah satunya dengan menerapkan standar/kriteria ekolabel.

“Perusahaan kita sudah lama bergerak di bidang plastik, kita juga sadar bahwa plastik itu seribu tahun baru hancur, merusak lingkungan, jadi develop produk yang ramah lingkungan itu menjadi suatu yang penting, maksudnya adalah bahwa bisnis itu bukan hanya soal uang tapi kita itu harus bertanggung jawab, jadi kita develop tekhnologinya selama satu tahun dan disebarkan di masyarakat”, kata Sugianto.

Menurut Sugianto, ekolabel itu sangat diperlukan sekali dalam peningkatan daya saing. Dunia usaha itu banyak, dengan ratusan tekhnologi, sehingga ekolabel itu juga jadi satu alat marketing di lapangan, sebab orang awam itu tidak  tau ini ramah lingkungan kalau tidak ada label/logo. “jadi kita merasa sangat penting sekali harus ada ekolabel, juga untuk edukasi bagi masyarakat”, ucap Sugianto.

Lanjut Sugianto, manfaat ekolabel salah satunya antara lain adalah untuk melakukan edukasi ke masyarakat, karena saat ini banyak sekali klaim produk ramah lingkungan yang beredar di masyarakat melalui sumber yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

“kita tahu bahwa ada banyak ratusan tekhnologi yang mengklaim ramah lingkungan tapi nyatanya tidak, jadi kata ramah lingkumgan itu manfaatnya untuk apa. Dalam UU 32/2009 sudah ada pengaturan mengenai label, sehingga pelaksanaan label harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan juga untuk menjaga kredibilitas apakah benar ini ramah lingkungan atau tidak”, imbuh Sugianto.

Categories:

Comments are closed

PENERAPAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN SPM-FP
Penerapan dan Penilaian Kesesuaian SPM-FP
SPMFP2-01
BATIK DARLINGKU
Bimbingan Teknis Elektronik Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan
batikdarlingku