Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan melakukan konsolidasi untuk mengimplementasikan Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) di Fasilitas Publik dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan. Fasilitas publik merupakan tempat kegiatan masyarakat dengan intensitas tinggi dan banyak aspek lingkungan penting, serta bertemunya produk dari produsen dan konsumen (layanan).
Perumusan Standar Pelayanan Masyarakat di fasilitas publik yang ramah lingkungan baru dimulai tahun 2015 dan akan diterapkan mulai 2016, oleh karena itu diperlukan percepatan agar menjangkau tingkat tapak dan berkelanjutan dengan melakukan pembenahan di tempat publik sebagai titik layanan pemerintah dan bagi masyarakat luas untuk menemukan kesejahteraan bagi masyarakat.
Belum tersedianya standar khusus untuk intervensi layanan di wilayah publik membuat masyarakat belum menemukan layanan yang baik dan ramah lingkungan, serta upaya perubahan perilaku masyarakat masih bersifat parsial, juga layanan bagi para pengelola fasilitas publik masih belum ramah lingkungan, dan penyediaan layanan publik masih terfokus oleh pemerintah.
Adanya standar khusus untuk intervensi di wilayah publik bisa menciptakan kondisi yang diinginkan, sehingga masyarakat menemukan layanan publik yang berkualitas dan ramah lingkungan, serta meningkatkan peran masyarakat madani (civil society) dalam penyediaan layanan publik. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan dan contoh penerapan SPM di wilayah publik.
Berdasarkan arahan Menteri LHK, diperlukan perubahan perilaku dan perbaikan kualitas lingkungan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menghadapi tantangan perubahan iklim, juga mengurangi pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta mengurangi penggunaan sumberdaya alam yang tidak efisien.
Rencana strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2015-2019 menetapkan 11 Standar Pelayanan Masyarakat. Secara garis besar ada beberapa Kelompok sasaran dan rencana intervensi perubahan yaitu: pemerintah, bisnis dan masyarakat.
Bagi pemerintah yaitu menerapkan Standar Eco-office, dan Sistem Pengadaan Barang Jasa Ramah Lingkungan (RPP Instrumen Ekonomi Lingkungan). Sedangkan bagi bisnis yaitu dengan menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14001), Resource efficiency, LCA, sistem ekolabel untuk produk ramah lingkungan, pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, circular economy pemanfaatan material dan energi dengan manfaat ekonomi sosial – lingkungan, misal seperti pemanfaatan plastik berkelanjutan dan lain-lain.
Untuk masyarakat yaitu melakukan perubahan pola perilaku yang ramah lingkungan melalui Standar Pelayanan Masyarakat di fasilitas publik ramah lingkungan melalui interaksi langsung dengan masyarakat yang menjangkau banyak warga.
Comments are closed