bsn.go.id – Standar sistem manajemen lingkungan (ISO 14001:2015 Environmental management systems — Requirements with guidance for use) merupakan standar internasional yang sedang populer di samping standar sistem manajemen mutu atau ISO 9001:2015. Di Indonesia, jumlah penerap standar tersebut masih berkisar pada angka 1500-an organisasi. Walaupun demikian, jumlah ini kian meningkat.
ISO 14001:2015 merupakan standar baru yang merevisi ISO 14001:2004. “Salah satu pembeda dari standar lama adalah standar ini memasukkan perspektif siklus hidup (Life Cycle Assesment/LCA) pada saat mengidentifikasi dan mengembangkan mekanisme kendali operasional. Meskipun standar ini tidak mensyaratkan LCA secara formal tapi standar ini menyarankan dilakukannya evaluasi yang melibatkan banyak komponen LCA,” terang Plt. Deputi Bidang Penelitian dan Kerja Sama Standardisasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Puji Winarni saat membuka Workshop Training on EMS ISO-14001:2015 with LCA Perspective pada Rabu (11/1/2017) di Jakarta.
Oleh sebab itu, lanjut Puji, dalam rangka pemenuhan persyaratan ISO 14001: 2015 secara efektif maka organisasi perlu memahami bagaimana LCA dilakukan dan operasionalnya. Melalui training yang digelar selama dua hari ini, kata Puji, diharapkan kegiatan ini memberikan pemahaman kepada para peserta tentang bagaimana melakukan transisi dari ISO 14001:2004 ke standar ISO 14001 edisi tahun 2015.
Training tersebut diselenggarakan berkat dukungan dari the Swedish International Development Cooperation Agency (SIDA) dalam rangka SESA (South-east and South Asia) programme on building institutional capacity within the South-east and South Asia (SESA) regions on standard setting and standard implementation. Selama dua hari, para peserta akan mendapatkan pemahaman dari para fasilitator yakni Rustiawan Anis (Anggota Komite Teknis), Yosephine (Anggota Komite Teknis 13-07 Manajemen Lingkungan), Tri Hendro Utomo (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Konny Sagala (BSN), serta Budi Triswanto Wangid (BSN).
Puji menambahkan, kegiatan ini juga merupakan pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, untuk terus mendorong stakeholder menerapkan standardisasi dan penilaian kesesuaian.(ria-humas)
Comments are closed