Mutu sebuah produk akan semakin berkualitas manakala bersertifikasi yang ramah lingkungan. Jasa sertifikasi itu sendiri merupakan ciri pertumbuhan sebuah industri, sehingga semua produk (barang dan jasa) dituntut untuk memiliki kualitas.

Meningkatkan daya saing sebuah industri diharapkan dapat merubah pola konsumsi dan produksi yang dapat mengarah menjadi pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan (sustainable consumption and production/SCP).

Dari sisi produsen, sertifikasi memberikan informasi kepada konsumen bahwa produsen telah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan mutu termasuk upaya pengelolaan lingkungan. Dari sisi konsumen, sertifikasi memberikan rekomendasi pilihan bagi konsumen untuk memilih produk yang lebih bermutu dan ramah lingkungan.

Belakangan ini tingkat kepedulian untuk menghasilkan barang yang sifatnya ramah lingkungan sedang digalakkan oleh Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mensosialisasikan secara intens kepada para pelaku bisnis untuk menghasilkan produk yang ramah terhadap lingkungan.

Para pebisnis dihimbau untuk menerapkan sistem ekolabel yang dapat memberikan pengaruh terhadap pola produksi dan konsumsi ke depannya yang bisa dimulai dari bahan baku produksi serta saat pendistribusian dan bahkan juga setelah penggunaan produk yang ada. Tujuan sistem ini adalah untuk menjelaskan kepada masyarakat mana saja yang termasuk produk ramah lingkungan dengan yang tidak ramah terhadap lingkungan.

Dengan diberlakukannya sistem ekolabel maka nantinya produk atau barang yang tergolong dalam memberikan efek terhadap lingkungan akan mendapatkan sertifikat penghargaan yang dapat berguna dalam jangka waktu antara lima sampai sepuluh tahun ke depan. Ini juga menjadi salah satu syarat yang perlu dimiliki karena telah banyak negara yang mengimpor kayu menghendaki sertifikat ramah lingkungan seperti layaknya ekolabel.

Perlu memberlakukan sistem ini kepada para pelaku bisnis karena sebagai produsen yang menghasilkan produk atau barang wajib mengetahui produk mana saja yang tergolong ke dalam ramah lingkungan, dengan begitu saat memproduksi jadi lebih mengutamakan lingkungan juga.

Produk atau barang yang dapat dikategorikan sebagai ekolabel minimal tingkat kandungan bahan kimia yang ada pada produk memiliki jumlah sedikit atau less chemical dan selain itu juga harus bisa menghemat energi.

Suatu produk yang dikatakan ramah lingkungan parameternya adalah dapat dibuktikan secara teknis kebenarannya, bisa dilakukan pengukuran serta jelas bahan-bahan yang digunakan tidak merusak lingkungan seperti contoh kertas yang walau diproduksi dengan skala besar tetapi bahan bakunya berasal dari sumber kayu yang selama ini dikelola secara lestari.

Fokus permasalahan lainnya yang perlu untuk diperhitungkan adalah daya minat masyarakat terhadap produk berlabel, karena jangan sampai setelah sistem dilakukan dan para pelaku industri telah menguji dan menggunakan sistem ekolabel malah setelah jadi dari masyarakat sendiri masih belum mau beralih.

Oleh karena itu juga, perlu dilakukan sosialisasi lebih lagi kepada masyarakat untuk lebih mengenal dan berkeinginan beralih menggunakan produk atau barang yang memiliki label sistem ekolabel telah teruji ramah terhadap lingkungan.

 

Sumber : https://rosiyantoblog.wordpress.com/2017/01/17/meningkatkan-daya-saing-produk-melalui-penerapan-sertifikasi-ramah-lingkungan/

Foto : http://www.indonesiagreenproduct.com/ekolabel-dan-peningkatan-daya-saing-produk/

Categories:

Tags:

Comments are closed

PENERAPAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN SPM-FP
Penerapan dan Penilaian Kesesuaian SPM-FP
SPMFP2-01
BATIK DARLINGKU
Bimbingan Teknis Elektronik Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan
batikdarlingku