bsn.go.id – Hutan di Indonesia memiliki tanaman hutan yang beraneka ragam, kekayaan hutan yang melimpah ruah tersebut memberikan manfaat kepada penduduk Indonesia maupun bangsa lain. Hasil hutan kayu adalah hasil hutan yang diperoleh dari tegakan hutan atau pohon berupa bahan-bahan berkayu yang dapat langsung dimanfaatkan atau diolah kembali untuk menghasilkan bahan jadi atau siap pakai. Untuk menjamin kualitas olahan hasil hutan kayu tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI terkait dengan hasil hutan kayu. Namun, seiring dengan perkembangan terkini atas hasil penelitian dan kondisi yang ada di lapangan, Komite Teknis 79-01 Hasil Hutan Kayu melakukan revisi terhadap 4 SNI hasil hutan kayu yang saat ini sedang dalam tahap RSNI3, yaitu:

1.  RSNI3 0608:2016 Kayu untuk furniture (persyaratan karakteristik)

Merupakan standar hasil revisi dari SNI 01-0608-1989 Kayu untuk mebel (syarat fisik dan mekanik), dan dipergunakan sebagai pedoman bagi semua pihak dalam penggunaan kayu untuk membuat furnitur. Hampir seluruh klausul dalam standar tersebut mengalami perubahan, yaitu meliputi judul, ruang lingkup, istilah dan definisi, persyaratan sifat keawetan dan pemesinan, dan bibliografi. Pelaksanaan standar ini harus mengacu kepada dokumen SNI 01-7255 Kayu bentukan dan Atlas Kayu Indonesia Jilid I sampai IV.

Bahan baku untuk furnitur dipersyaratkan dari kayu solid. Kayu untuk bahan furnitur juga harus memenuhi persyaratan kadar air tidak lebih dari 14% (penentuan kadar air mengacu pada SNI 01-7255). Selain itu, kayu sebagai bahan baku funitur juga harus memenuhi persyaratan khusus yang tertuang dalam tabel berikut:

Tabel_Syarat_Khusus_Kayu_untuk_Furnitur

2.   RSNI3 0674:2016 Kayu gergajian yang diawetkan dengan senyawa boron

Merupakan revisi SNI 01-0674-1989. Standar ini disusun untuk menghasilkan kayu gergajian yang berkualitas dan atas dasar perkembangan teknologi proses produksi serta peningkatan mutu kayu gergajian. Perubahan yang terjadi dalam standar ini diantaranya terdapat pada klausul acuan normatif, istilah dan definisi senyawa boron, pengujian hasil pengawetan, serta cara pengujian.

Kayu gergajian dalam pengangkutan dan penyimpanan sebelum dan sesudah pengolahan dapat diserang organisme perusak kayu. Akibat serangan kumbang penggerek kayu kering sehingga mutu kayu dan rendemen produksi kayu berkurang karena cacat sehingga tidak dapat diolah lanjutan. Oleh karena itu pengawetan diperlukan untuk melindungi terutama dari serangan kumbang penggerek kayu kering. Bahan pengawet dengan bahan aktif boron, dapat digunakan untuk keperluan itu. Agar hasil pengawetan efektif terhadap organisme sasaran maka diperlukan standar pengujian hasil pengawetan.

Pengujian hasil pengawetan ditetapkan berdasarkan hasil uji penetrasi dan hasil uji retensi bahan pengawet. Persyaratan yang ditetapkan sebagai parameter uji tercantum pada tabel berikut:

Tabel_2

3.   RSNI3 8386:2016 Kayu lapis indah

Merupakan revisi dari SNI 01-2025-1996 Kayu lapis indah dan papan blok indah, sekaligus menggantikan SNI 01-5008.9 Kayu lapis indah jati dan SNI 7732.1 Venir jenis jati – Bagian 1: Klasifikasi, persyaratan dan penandaan. Standar ini disusun sebagai bahan acuan dan pendukung produk kayu lapis indah di lapangan.

Perubahan yang terjadi dalam standar ini yaitu judul; penyederhanaan istilah dan definisi; penghapusan simbol dan singkatan istilah; perubahan klasifikasi mutu; perubahan syarat mutu penampilan, syarat dimensi, syarat garis rekat, dan syarat emisi formaldehida; perubahan pengambilan contoh; serta perubahan uji dimensi, uji kadar air, uji garis rekat, dan uji emisi formaldehida.

Kayu lapis indah adalah kayu lapis yang permukaannya diberi lapisan venir indah (permukaannya memiliki corak dekoratif). Klasifikasi mutu kayu lapis indah dibagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut:

  • Berdasarkan mutu penampilan permukaan

a)      Mutu I

b)      Mutu II

c)       Mutu III

  • Berdasarkan mutu perekatan

a)      Kelas I

b)      Kelas II

c)       Kelas III

  • Berdasarkan emisi formaldehida

a)      F****

b)      F***

c)       F**

d)      F*

Syarat umum kualitas kayu lapis indah yaitu harus memiliki warna, motif, dan serat yang serasi dalam satu lembar lebar, sambungan rapat dan rata. Selain itu, kayu lapis indah juga tidak diperkenankan memiliki cacat sebagai berikut: sambungan jari melintang, nerawang, lepuh, delaminasi, mata kayu busuk, lubang gerek, kantong kulit/damar, damar basah, lapuk, pecah, tambalan, permukaan kasar, sisipan, celah, doreng, noda perekat, cacat pisau, cacat kempa, dan tumpang tindih.

Syarat dimensi sesuai dengan SNI ISO 7630, sedangkan kadar air maksimum yang dipersyaratkan adalah 14%. Mutu perekatan ditentukan berdasarkan mutu garis rekat dengan uji delaminasi. Contoh uji delaminasi kayu lapis indah dianggap memenuhi syarat apabila panjang bagian yang mengelupas pada salah satu sisinya kurang dari 25 mm. Kualitas garis rekat (mutu perekatan) untuk setiap lembar kayu lapis indah contoh dianggap lulus uji apabila minimal 90 % contoh uji memenuhi syarat.

Syarat emisi formaldehida sesuai dengan tabel berikut:

Tabel_3

Syarat mutu penampilan kayu lapis indah dapat dilihat pada tabel berikut :

Tabel_4

Adapun pengujian yang dilakukan adalah uji visual dan uji laboratorium.

4.  RSNI3 7210:2016 Jenis kayu untuk pembuatan kapal

Merupakan revisi SNI 01-7210-2006 tentang jenis kayu untuk bangunan perkapalan dan digunakan sebagai pedoman dalam memilih atau menentukan jenis kayu untuk bangunan perkapalan dan digunakan sebagai pedoman dalam memilih atau menentukan jenis kayu pada pembuatan bangunan perkapalan. Perubahan yang terjadi dalam standar ini adalah dalam aspek kelas awet terhadap organisme perusak kayu di laut, kelas kekuatan kayu, definisi, dan jenis-jenis kayu.

Kayu yang digunakan untuk konstruksi penting minimum harus memiliki kelas awet II dan kelas kuat III dengan cacat minimal. Selain itu, kayu yang termasuk dalam kelas awet rendah (III, IV dan V), harus dilakukan pengawetan terlebih dahulu. Daftar jenis kayu yang memenuhi ketentuan dimaksud, dapat dilihat pada Lampiran A dokumen standar ini.

kayu1

Saat ini, rancangan SNI tersebut sedang dalam masa jajak pendapat (e-balloting) hingga tanggal 29 Januari 2017 dan dapat diakses melalui website resmi Badan Standardisasi Nasional (BSN) http://sisni.bsn.go.id/

Bagi pemangku kepentingan yang peduli dengan produk hasil hutan kayu, diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap rancangan SNI ini melalui website tersebut. Partisipasi para pemangku kepentingan standardisasi dalam rancangan SNI ini sangat membantu terwujudnya SNI sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Segera sampaikan pendapat Anda dalam jajak pendapat ini! Berikut langkah-langkah untuk dapat mengikuti proses e-ballot klik bit.ly/How2EBallot

 

Sumber : http://bsn.go.id/main/berita/berita_det/8098/Suarakan-Hak-Anda-dalam-RSNI3-Pemanfaatan-Hasil-Hutan-Kayu–untuk-Furniture–Kayu-Lapis–Kayu-Gergajian-dan-Kayu-untuk-Pembuatan-Kapal-#.WIVq3rmpjIV

Categories:

Tags:

Comments are closed

PENERAPAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN SPM-FP
Penerapan dan Penilaian Kesesuaian SPM-FP
SPMFP2-01
BATIK DARLINGKU
Bimbingan Teknis Elektronik Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan
batikdarlingku